Ketiadaan Batas Pengajuan Gugatan Harta Bersama Dipersoalkan

Para kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan yang berlansung pada Selasa 97/4/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

METROBATAM.COM, BATAM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) pada Selasa (7/4/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Permohonan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Zaina Arline dan Marlinda. Dalam persidangan, para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Lintar Fauzi, mempersoalkan norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang dinilai tidak mengatur secara tegas pembatasan pengajuan gugatan harta bersama.

Menurut Pemohon, ketiadaan batasan tersebut berpotensi menimbulkan pengajuan gugatan harta bersama lebih dari satu kali terhadap objek dan subjek yang sama. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi para pihak yang berperkara. Selain itu, pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tetap dibayangi kemungkinan gugatan baru, sehingga menimbulkan rasa tidak aman atas kepemilikan harta.

“Norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak secara jelas mengatur adanya pembatasan pengajuan gugatan harta bersama, sehingga dapat menimbulkan keadaan adanya pengajuan gugatan harta bersama lebih dari satu kali. Apabila keadaan demikian dibiarkan, dalam batas penalaran yang wajar akan merugikan pihak lainnya yang berperkara yang juga berstatus sebagai pencari keadilan (justice seeker),” sebut Lintar dalam persidangan.

Pemohon juga menilai, tanpa adanya pembatasan, terbuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan berulang dengan tujuan mengulur waktu penyelesaian perkara. Hal ini dapat menghambat pihak lain dalam menggunakan atau mengalihkan hak atas harta yang disengketakan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Pemohon berpendapat bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan pengajuan gugatan harta bersama agar sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk mencegah proses peradilan yang berlarut-larut.

Pemohon juga menyinggung bahwa pembatasan tersebut tidak menghalangi akses terhadap keadilan (access to justice). Sebab, sistem hukum telah menyediakan upaya hukum berjenjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam hal ditemukan bukti baru (novum), mekanisme peninjauan kembali dinilai sebagai jalur yang tepat, bukan dengan mengajukan gugatan baru.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama sepanjang frasa “harta bersama” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gugatan harta bersama hanya dapat diajukan satu kali setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar perkara ini diprioritaskan dalam pemeriksaan. Mereka berharap Mahkamah dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa harta bersama.

Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pun memberikan nasihat perbaikan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh  dalam nasihatnya menilai uraian kerugian konstitusional para Pemohon masih perlu dipadatkan dan diperjelas. Ia mencermati bahwa bagian kerugian konstitusional lebih panjang dibandingkan alasan permohonan.

“Kerugian konstitusional terlalu panjang. Sebaiknya kasus konkret cukup dilampirkan, lalu dinarasikan secara ringkas agar terlihat jelas kerugiannya,” ujar Daniel.

Daniel juga meminta agar Pemohon memperkuat argumentasi permohonan, khususnya terkait frasa “harta bersama” yang diuji. Ia menekankan pentingnya menguraikan secara spesifik perbedaan kerugian yang dialami masing-masing Pemohon, termasuk konteks hubungan hukum dalam harta bersama tersebut.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu perbaikan kepada para Pemohon hingga Selasa 21 April 2026 pukul 12.00 WIB. (humas.mkri)

Pos terkait