Metrobatam.com, Lingga – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Pemerintah Desa Pekaka, serta pihak perusahaan PT. Citra Sugi Aditya (CSA), terkait permasalahan lahan sagu milik masyarakat di Desa Pekaka, Senin (6/04/2026).
RDP tersebut digelar sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya penggusuran lahan sagu yang diduga akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT. CSA. Lahan sagu yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas penggarapan.
Permasalahan ini memicu kekecewaan warga Desa Pekaka karena tanaman sagu yang menjadi penopang ekonomi dan kebutuhan sehari-hari harus terdampak oleh rencana pengembangan perkebunan tersebut.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, jajaran direksi PT. CSA yakni K. Lubis, Abd. Rauf, dan Siswanda, Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Fajar, dalam penyampaiannya menegaskan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian serius pihak perusahaan. Di antaranya, perusahaan diminta untuk segera melakukan inventarisasi terhadap lahan sagu yang telah terdampak guna memastikan status kepemilikan yang jelas.
Selain itu, PT. CSA juga diwajibkan memberikan ganti rugi terhadap pohon sagu yang telah tergarap, baik yang sudah siap panen maupun yang masih dalam tahap pertumbuhan, sesuai dengan harga standar yang berlaku.
Komisi II juga menekankan pentingnya upaya rehabilitasi lahan dengan melakukan penanaman kembali pohon sagu melalui pemilik lahan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan.
Tak hanya itu, perusahaan juga diminta untuk menerapkan zona penyangga (buffer zone) minimal selebar 50 meter dengan membuat parit utama sebagai batas antara area perkebunan dengan lahan sagu masyarakat, baik yang sudah terdampak maupun yang masih dalam kondisi utuh.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Lingga dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan pada Selasa (7/04/2026) guna meninjau kondisi terkini lahan sagu yang terdampak aktivitas perusahaan di Desa Pekaka.
Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata atas situasi yang terjadi serta memastikan kebenaran laporan masyarakat, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
DPRD Lingga berharap permasalahan yang selama ini menimbulkan polemik antara masyarakat Desa Pekaka dan PT. CSA dapat segera diselesaikan secara bijaksana, tanpa merugikan pihak manapun, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Awalludin













