Evaluasi Kinerja, Tiga Kelurahan di Kotamobagu Timur Usulkan Pergantian Aparatur

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Hasil evaluasi kinerja aparatur kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur menunjukkan perlunya pembenahan dalam struktur organisasi pemerintahan di tingkat kelurahan. Setidaknya tiga kelurahan secara resmi mengajukan usulan pergantian sejumlah perangkat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dari hasil evaluasi tersebut, tercatat sekitar 20 perangkat kelurahan diusulkan untuk diganti, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penyegaran organisasi guna memastikan jalannya pemerintahan yang lebih optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Usulan pergantian ini telah ditindaklanjuti oleh Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan adanya koordinasi berjenjang dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

Adapun mekanisme pergantian perangkat kelurahan mengacu pada Peraturan Wali Kota Kotamobagu terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Dalam regulasi tersebut, lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian, dengan tetap melalui proses verifikasi serta persetujuan di tingkat kecamatan.

Bacaan Lainnya

Kory Manopo menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari penataan birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi pemerintahan. Jika terdapat aparatur yang memerlukan penyegaran, hal itu dilakukan demi efektivitas kerja dan peningkatan pelayanan publik. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan prinsip pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa langkah yang diambil para lurah dan camat merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat.

Menurutnya, pemerintahan tidak boleh stagnan tanpa evaluasi terhadap sumber daya manusia. Evaluasi menjadi instrumen penting untuk menjaga kinerja aparatur agar tetap sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.

“Kami mendorong para lurah dan sangadi untuk menindaklanjuti setiap hasil evaluasi di wilayahnya masing-masing. Tidak perlu ragu melakukan pergantian jika terjadi penurunan kinerja, selama tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia juga menekankan bahwa regulasi yang ada bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian prosedur agar proses pergantian berjalan tertib, terukur, dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Selain itu, pemerintah turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.

“Partisipasi publik menjadi energi positif bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, diharapkan aparatur kelurahan yang nantinya bertugas mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik, disiplin, serta adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. (w)

Pos terkait