Metrobatam.com, Lingga – Dugaan aktivitas penebangan dan pengiriman kayu tanpa izin di wilayah Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali menjadi perhatian publik. Berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan dan dikirim ke luar daerah melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah sumber, muncul nama seorang pria berinisial M yang diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Resang. M disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan dan pengiriman hasil hutan tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai bahwa apabila benar M masih aktif menjabat sebagai anggota BPD, maka pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten Lingga diharapkan dapat melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan intimidasi dan perselisihan internal di antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Situasi tersebut disebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum serta penegakan aturan yang transparan dan berkeadilan.
Selain dugaan aktivitas pengiriman kayu tanpa izin, beredar pula informasi mengenai adanya dugaan setoran kepada pihak tertentu yang disebut-sebut sebagai bentuk perlindungan atau “bekingan” terhadap aktivitas tersebut. Informasi tersebut mencuat setelah wartawan menerima rekaman suara yang diduga berisi percakapan terkait aliran setoran kepada sejumlah pihak.
Namun demikian, hingga saat ini keaslian rekaman tersebut, identitas para pihak yang berbicara, serta kebenaran isi percakapan masih belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun keterlibatan pihak tertentu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk menelusuri seluruh informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak benar, harus dibuktikan tidak benar. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Warga juga menilai apabila dugaan penebangan dan pengiriman kayu tanpa izin tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara dari sektor kehutanan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi kehutanan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi, mencegah konflik sosial, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan Kamis (04/06/2026), M belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Awalludin














