BPN Lingga , Diduga Terbitkan Sertifikat di Kawasan Hutan Manggu Di Lingga

Metrobatam.com , Lingga – Dugaan penerbitan sertifikat tanah yang berada di kawasan hutan dengan status lahan hijau di wilayah Manggu, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi terkait keberadaan sertifikat atas lahan yang disebut berada di kawasan yang diduga memiliki fungsi perlindungan lingkungan, Rabu (24/06/2026).

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, lahan tersebut diduga telah memiliki dokumen sertifikat dan saat ini mencuat kabar adanya dugaan proses jual beli kepada salah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status kawasan, legalitas lahan, serta proses administrasi penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh instansi terkait.

Secara aturan, penerbitan hak atas tanah di kawasan hutan memiliki ketentuan yang ketat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan memiliki fungsi yang harus dijaga, termasuk kawasan hutan lindung. Pemanfaatan kawasan hutan tidak serta-merta dapat dijadikan hak milik pribadi, melainkan harus melalui mekanisme dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur mengenai penetapan kawasan hutan, perubahan fungsi maupun peruntukan kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.

Dalam proses penerbitan sertifikat tanah, kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada prinsipnya dilakukan melalui pemeriksaan status dan legalitas objek tanah, termasuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang serta status kawasan.

Apabila suatu bidang tanah masih berstatus kawasan hutan dan belum melalui proses pelepasan kawasan maupun perubahan peruntukan sesuai aturan, maka penerbitan hak atas tanah dapat menjadi persoalan hukum dan dapat dilakukan evaluasi melalui mekanisme administrasi maupun jalur hukum.

Sejumlah hal yang perlu dipastikan dalam persoalan tersebut antara lain apakah lokasi lahan benar berada dalam kawasan hutan berdasarkan peta penetapan kawasan hutan, apakah telah terdapat proses pelepasan atau perubahan status kawasan, serta apakah seluruh tahapan penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen, kepada pihak berwenang dapat atau aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen tidak benar atau pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses pengurusan sertifikat.

Berdasarkan informasi yang beredar, sertifikat tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha di wilayah Dabo Singkep berinisial MC. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait kepemilikan, proses penerbitan sertifikat, maupun status hukum lahan tersebut masih belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga guna memperoleh keterangan resmi terkait dasar penerbitan sertifikat, status tata ruang, serta proses administrasi yang telah dilakukan.

Sementara itu, isu terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan dan aktivitas perkebunan di Kabupaten Lingga sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik, sehingga kejelasan legalitas lahan menjadi hal penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan kawasan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Lingga maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

 

Penulis: Awalludin

Pos terkait