Rekaman Percakapan Ungkap Dugaan Setoran Bulanan dalam Aktivitas Kayu di Resang

Metrobatam.com, Lingga – Aktivitas penebangan dan pengiriman kayu yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap di wilayah Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada sosok pria berinisial M yang disebut-sebut dalam sejumlah informasi yang beredar sebagai salah satu pihak yang memiliki peran dalam aktivitas usaha kayu di wilayah tersebut. Bahkan, dalam sebuah rekaman percakapan yang diterima wartawan pada Jumat (05/06/2026), muncul penyebutan nama M yang dikaitkan dengan dugaan pengumpulan dana untuk jatah bulanan oknum tertentu.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang telah diverifikasi secara independen yang dapat memastikan kebenaran isi rekaman tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Di tengah mencuatnya berbagai pemberitaan terkait dugaan aktivitas illegal logging di Resang, sejumlah warga menilai kegiatan pengangkutan kayu di wilayah tersebut justru masih terus berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Saya dapat informasi bahwa kegiatan loading kayu masih akan terus dilakukan,” ujar seorang warga Desa Resang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, masyarakat kini semakin aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas keluar masuk kayu dari wilayah desa. Warga juga mengaku siap memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya dugaan aktivitas pengangkutan kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan terus memantau. Kalau ada kegiatan loading yang mencurigakan, kami siap menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut melakukan pengawalan terhadap proses pengiriman kayu. Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari orang-orang yang disebut mengetahui aktivitas di lapangan.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk pihak kehutanan dan kepolisian, dapat melakukan pengawasan serta penindakan secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayah Kabupaten Lingga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Awalludin

Pos terkait