Rekaman Suara Ungkap Dugaan Setoran dalam Aktivitas Illegal Logging di Resang, Aparat Diminta Usut Tuntas

Metrobatam.com | Lingga – Dugaan adanya praktik setoran rutin yang berkaitan dengan aktivitas penebangan dan pengiriman kayu dari wilayah Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman suara berdurasi sekitar 1 menit 11 detik yang diterima wartawan Metrobatam.com beberapa hari lalu.

Dalam rekaman yang beredar, terdengar percakapan yang mengarah pada adanya dugaan setoran berkisar antara Rp650.000 hingga Rp800.000 yang disebut-sebut diserahkan kepada pihak tertentu. Setoran tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap tanggal 25 atau 26 setiap bulannya.

Beredarnya rekaman tersebut diketahui bermula dari adanya perselisihan internal antara sejumlah pekerja dengan seorang koordinator lapangan berinisial M. Sosok M disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas pengelolaan dan pengiriman kayu dari wilayah tersebut. Perselisihan yang terjadi kemudian memunculkan berbagai informasi yang sebelumnya hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, kebenaran isi rekaman suara tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan identitas pihak yang dimaksud dalam percakapan ataupun tujuan dari dugaan setoran tersebut.

Bacaan Lainnya

Isu dugaan aktivitas penebangan dan pengiriman kayu tanpa dokumen yang lengkap dari wilayah Desa Resang sendiri dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan berbagai kalangan. Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa telah meminta aparat terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik illegal logging yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah Pulau Singkep.

Bahkan, sejumlah dokumentasi lapangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dikabarkan telah disampaikan kepada instansi kehutanan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Apabila dugaan adanya setoran rutin tersebut terbukti benar, maka hal itu dapat mengindikasikan adanya praktik yang melibatkan pihak-pihak di luar pekerja lapangan. Oleh karena itu, diminta kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Lingga, Balai Gakkum Kehutanan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, praktik pemberian maupun penerimaan suap merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai larangan pemberian maupun penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau pihak terkait.

Selain itu, apabila dugaan aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan dilakukan tanpa perizinan atau dokumen yang sah, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta berbagai regulasi kehutanan lainnya yang mengatur tata kelola hasil hutan secara legal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan yang berkembang, termasuk dugaan setoran rutin, pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Langkah penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan yang menjadi aset penting daerah.

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (06/06/2026), pihak yang disebut dalam rekaman, termasuk M maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait, belum memberikan keterangan resmi. Metrobatam.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Penulis: Awalludin.

Pos terkait