Metrobatam.com, LINGGA – Polemik dugaan pembebasan lahan seluas ratusan hektare untuk rencana perkebunan kelapa sawit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, terus menjadi sorotan. Pasalnya, Kaur Pemerintahan Desa Marok Tua, Heri, mengaku tidak mengetahui adanya proses administrasi pembebasan lahan tersebut.
Saat ditemui awak media pada Jumat (31/07/2026), Heri menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui proses administrasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan dimaksud.
“Saya tidak mengetahui persoalan tersebut dan tidak pernah membuat surat sporadik, Surat Keterangan Tanah (SKT), ataupun dokumen administrasi sejenisnya. Untuk permasalahan ini hanya kepala desa yang mengetahuinya,” ujar Heri.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Sebab, dalam praktik administrasi pertanahan di tingkat desa, dokumen seperti sporadik atau SKT umumnya menjadi bagian dari proses yang memerlukan verifikasi berdasarkan data dan kewenangan pemerintah desa.
Apabila benar terdapat penerbitan dokumen pertanahan tanpa melalui prosedur yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang sah.
Selain itu, apabila ditemukan pemalsuan atau manipulasi dokumen administrasi, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.
Dalam melakukan konfirmasi, awak media mendatangi Kantor Desa Marok Tua. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat karena sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga di Daik Lingga.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah warga, mereka menyatakan keberatan dan menolak apabila lahan di wilayah mereka dibebaskan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
“Kami sebagai masyarakat tidak pernah sepakat dengan adanya pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Kami berharap pemerintah terbuka kepada masyarakat dan tidak mengambil keputusan tanpa melibatkan warga yang terdampak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap seluruh proses yang berkaitan dengan rencana investasi maupun pembebasan lahan dilakukan secara transparan, sesuai aturan yang berlaku, serta melibatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marok Tua belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan sehingga berita ini disampaikan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Jika diperlukan, saya juga dapat membuat beberapa judul berita yang lebih tajam namun tetap sesuai kaidah jurnalistik dan menghindari unsur pencemaran nama baik.
Sumber : Awalludin














