Koperasi Siluman, Kini Tersus Siluman? Skandal Lahan Lingga Meledak di PTUN Jakarta

METROBATAM.COM| JAKARTA – Sengketa Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru yang kian panas.

Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (04/08), PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) melalui tim kuasa hukum ADL Law Firm & Partners membongkar dugaan cacat administrasi fatal dalam penerbitan izin Tersus milik CV Samudra Energi Prima (SEP).

PT TBJ menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus Nomor 201124009616900020004 yang diberikan kepada CV SEP.

Dan di persidangan, tiga saksi fakta yang dihadirkan penggugat berhasil membuat majelis hakim mengernyitkan dahi.

Bacaan Lainnya

Sorotan paling menyengat tertuju pada surat sporadik atas nama “Karya” tertanggal 9 Agustus 2010 yang diklaim telah diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.

Saksi Yanto di bawah sumpah mengungkap fakta mengejutkan: Desa Tanjung Irat baru dibentuk lewat Perda Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2012 dan baru definitif pada tahun 2014!

Kesaksian itu diperkuat saksi Juan yang menegaskan, sebelum dimekarkan, wilayah itu masih bernama Kampung Cukas dan masuk wilayah Desa Bakong.

Lantas, bagaimana mungkin surat tahun 2010 sudah diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat yang desanya baru lahir dua tahun kemudian?

Tak hanya soal waktu, sosok pemegang hak dalam sporadik itu pun misterius. Yanto mengaku seumur hidupnya tidak pernah mengenal warga bernama Karya, baik nama asli maupun nama panggilan.

Ia juga menegaskan masyarakat tidak pernah keberatan atas pembebasan lahan oleh PT TBJ dan mengetahui penguasaan lahan di lokasi tersebut memang berada di pihak PT TBJ.

Saksi Juan pun menegaskan lahan 2 hektare miliknya hanya pernah dijual kepada PT TBJ dan tidak pernah dialihkan ke pihak lain.

Sementara seorang pensiunan ASN Pemprov Kepri yang turut bersaksi mengaku hanya mengetahui kerja sama di lokasi tersebut dengan PT TBJ, bukan dengan CV SEP.

Melihat rangkaian fakta itu, Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando, S.H., M.H., menilai izin PB UMKU yang diterbitkan KKP diduga kuat mengandung cacat hukum.

“Jika benar surat sporadik tahun 2010 dijadikan salah satu dasar penerbitan PB UMKU, maka izin tersebut diduga mengandung cacat hukum karena bertumpu pada dokumen yang keabsahannya sedang dipersoalkan,” tegas Dody di persidangan.

Pihak penggugat bahkan tak main-main. Mereka mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen diduga palsu.

“Dokumen administrasi semestinya mengikuti fakta hukum, bukan sebaliknya. Jika sebuah desa baru resmi berdiri beberapa tahun setelah tanggal dokumen yang mengatasnamakan kepala desa tersebut, maka logikanya administrasi tidak mungkin melampaui waktu,” tandasnya.

Meski begitu, penggugat menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2026 dengan agenda tambahan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Skandal Tersus Lingga ini dipastikan akan semakin panas.

Penulis: Awalludin
Sumber: Tim

Pos terkait