METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Keberadaan petugas parkir di kawasan kuliner Santai Paloko Kinalang (SanPalk) depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) mendapat perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai dasar pemungutan retribusi parkir di kawasan tersebut.
Dishub menegaskan, pungutan parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus memiliki dasar hukum dan tidak dapat disamakan dengan praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, halaman UDK dan kawasan SanPalk masuk dalam kategori tempat parkir khusus yang pengelolaannya dilakukan secara resmi.
“Kalau untuk parkir memang ada, tetapi sesuai Perda. Itu berlaku untuk tempat parkir khusus, seperti di halaman UDK dan area Sanpalk. Tarifnya sudah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per kendaraan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Namun, Dishub mengingatkan bahwa pemberlakuan retribusi tersebut tidak mencakup seluruh titik di sekitar kawasan SanPalk maupun UDK.
Parkir yang berada di bahu jalan utama atau lokasi lain yang berada di luar zona yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus tidak termasuk objek retribusi daerah.
Dengan demikian, pemungutan uang parkir di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai tempat parkir khusus dan dilakukan tanpa kewenangan dapat menjadi persoalan hukum.
Penjelasan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perbedaan antara retribusi parkir yang sah dan pungutan yang dilakukan di luar ketentuan.
Dishub meminta masyarakat untuk memperhatikan lokasi parkir serta memastikan adanya petugas dan mekanisme pemungutan yang resmi sebelum melakukan pembayaran.
Transparansi mengenai lokasi, dasar hukum, dan besaran tarif dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika berada di kawasan SanPalk dan UDK.
“Retribusi parkir adalah sumber PAD yang sah untuk pembangunan daerah. Sebaliknya, pungutan di luar ketentuan Perda tidak dibenarkan. Kami minta warga berani bertanya jika dipungut di area yang bukan zona resmi,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Pemkot Kotamobagu melalui Dishub berharap pengelolaan parkir di kawasan SanPalk dan UDK dapat berlangsung lebih tertib dan transparan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, termasuk mengetahui lokasi parkir yang memang menjadi objek retribusi serta tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (W)














