METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat upaya mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2026–2030.
Proses penyusunan kedua dokumen strategis tersebut dibahas dalam Diskusi Publik yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Kotamobagu, Moh Agung Adati, yang hadir mewakili Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Agung Adati, Weny menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri ketika menghadapi situasi bencana. Diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan efektif.
“Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Tidak ada satu instansi pun yang sanggup bekerja sendiri saat berhadapan dengan bencana,” kata Weny dalam sambutannya.
Ia menilai Diskusi Publik tersebut memiliki peran penting untuk menyatukan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Kotamobagu.
Weny juga mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan forum tersebut secara maksimal dengan menyampaikan berbagai pengalaman, data, masukan, kritik konstruktif, maupun solusi yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kegiatan diskusi publik ini bukan hanya sekadar memenuhi tahapan penyusunan dokumen, tetapi menjadi wadah bersama dalam membangun komitmen untuk menciptakan Kota Kotamobagu yang lebih aman, tangguh, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Kota Kotamobagu, Andi Afandi Abasi, menjelaskan bahwa KRB 2026–2030 akan menjadi salah satu dokumen penting dalam memetakan kondisi kebencanaan di wilayah Kota Kotamobagu.
Kajian tersebut memberikan gambaran berbasis analisis ilmiah mengenai potensi ancaman bencana, tingkat kerentanan masyarakat dan wilayah, kapasitas daerah, hingga tingkat risiko bencana pada masing-masing kawasan.
Hasil kajian itu nantinya diharapkan dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan serta langkah mitigasi yang lebih terarah sesuai karakteristik risiko di setiap wilayah.
Selain KRB, penyusunan RPB 2026–2030 juga diarahkan sebagai pedoman operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan bencana.
RPB diharapkan dapat memperkuat pola penanganan bencana agar berjalan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan ketika bencana terjadi.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Kotamobagu, Andi Asrianti, selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan arahan Wali Kota Kotamobagu terhadap proses penyusunan kedua dokumen tersebut.
Ia berharap KRB dan RPB yang dihasilkan nantinya benar-benar menggambarkan kebutuhan serta kondisi faktual Kota Kotamobagu, sehingga dapat diterapkan sebagai acuan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah.
Diskusi Publik tersebut turut menghadirkan tenaga ahli sebagai pemateri serta unsur BPBD Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Danny S. Repi.
Peserta juga berasal dari berbagai unsur, mulai dari camat, lurah, kepala desa, akademisi, Kodim 1303 Bolmong, Polres Kotamobagu, PMI Kotamobagu, ESDM Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara, asosiasi UMKM, media massa, hingga lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkaya data, pengalaman, dan perspektif yang menjadi bahan dalam penyusunan KRB dan RPB.
Dengan demikian, strategi penanggulangan bencana di Kota Kotamobagu ke depan tidak hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi juga semakin memperkuat aspek pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko sejak dini. (W)














