Pedagang SanPalk Tak Perlu Khawatir, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Belum Ada Pungutan Retribusi

Kepala Disperindag Kota Kotamobagu Ariono Potabuga saat memberikan penjelasan terkait penataan kawasan Paloko Kinalang (SanPalk) dan retribusi pedagang.

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan hingga saat ini belum menerapkan pungutan retribusi terhadap para pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan Paloko Kinalang atau yang kini dikenal dengan sebutan SanPalk.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Kamis (17/9/2026), menyusul proses penataan kawasan yang merupakan aset daerah, yakni eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow.

Menurut Ariono, penataan kawasan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah oleh para pelaku usaha berlangsung secara tertib serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, sejak kawasan tersebut mulai dimanfaatkan, terdapat sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah pengaturan guna memastikan pengelolaan aset daerah tidak menyalahi aturan,” ujar Ariono.

Sebagai bagian dari proses penataan, Pemkot Kotamobagu kemudian membentuk Tim Penataan Kawasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Tim tersebut bertugas melakukan telaah terhadap kondisi kawasan sekaligus merumuskan langkah dan kebijakan yang diperlukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penataan selanjutnya disosialisasikan kepada para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan SanPalk. Sosialisasi dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi, komunikasi secara personal, hingga rapat dan pertemuan bersama para pedagang.

Ariono mengatakan, salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan sejumlah ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan, termasuk pengaturan penggunaan tenda serta ketentuan mengenai retribusi.

Salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi,” jelasnya.

Terkait penggunaan tenda, Pemkot Kotamobagu mengarahkan agar para pedagang menggunakan ukuran yang seragam.

Pengaturan tersebut dimaksudkan agar kawasan SanPalk terlihat lebih tertata dan memberikan kesan yang lebih rapi. Selain itu, penyeragaman ukuran tenda juga diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih proporsional sehingga dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak pelaku usaha.

Sementara mengenai retribusi, Ariono menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut bukan berarti pungutan retribusi telah diterapkan kepada para pedagang SanPalk.

Ariono menegaskan, sampai saat ini Pemkot Kotamobagu belum melakukan pungutan retribusi terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Terkait pungutan retribusi nanti, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” tegas Ariono.

Ia menambahkan, proses penataan kawasan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan para pelaku usaha. Pemerintah, kata dia, berupaya agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan tertib tanpa memberikan beban yang memberatkan bagi para pedagang.

Penataan SanPalk sendiri menjadi bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu dalam mengatur pemanfaatan aset daerah agar penggunaannya lebih tertib, teratur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan SanPalk dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sekaligus memberikan ruang usaha yang teratur bagi masyarakat. (W)

Pos terkait