Penataan Median Paloko-Kinalang Disorot, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Sudah Lewati Kajian Teknis

Kapala Dinas PRKP Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar.

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait polemik penataan kawasan Paloko-Kinalang, khususnya pekerjaan pada median jalan yang saat ini tengah berlangsung dan adanya penebangan sejumlah pohon di lokasi tersebut.

Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa pekerjaan penataan median Jalan Paloko-Kinalang telah melalui sejumlah tahapan, termasuk penyusunan kajian teknis dari perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE., mengatakan, rencana penataan median jalan tersebut telah disiapkan sejak 2025 dan kemudian dialokasikan dalam APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.

Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Dinas PRKP mengajukan permintaan kajian teknis kepada sejumlah perangkat daerah sesuai bidang masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026. Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalinnya, serta BPKD terkait aset,” ujar Yani, Kamis (17/9/2026).

Setelah seluruh dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian melanjutkan proses dengan mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit.

Tahapan tersebut, menurut Pemkot Kotamobagu, menjadi bagian dari proses sebelum pekerjaan penataan kawasan dilaksanakan.

Di tengah berlangsungnya pekerjaan, muncul sorotan terkait keberadaan pohon yang ditebang di median jalan. Sejumlah pihak menilai area tersebut merupakan bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku, median Jalan Paloko-Kinalang tidak termasuk dalam kawasan RTH Kota Kotamobagu.

Erwin merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034.

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ±2.615 m2 dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ±1.739 m2. Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” jelas Erwin, Kamis (17/9/2026).

Meski demikian, Pemkot Kotamobagu sebelumnya pernah mengusulkan agar kawasan median Jalan Paloko-Kinalang dimasukkan sebagai kawasan RTH dalam proses revisi RTRW.

Namun, usulan tersebut tidak diterima karena luasan kawasan yang diajukan dinilai belum memenuhi ketentuan luas minimal.

“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ungkap Erwin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, ST., ME., menjelaskan bahwa penataan tanaman pada median jalan juga memiliki ketentuan teknis.

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

Menurut Claudy, tanaman yang ditempatkan pada median jalan pada prinsipnya perlu disesuaikan dengan fungsi dan kondisi jalan. Jenis tanaman yang dapat digunakan antara lain perdu, semak, maupun tanaman berbunga.

“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” terang Claudy.

Ia menambahkan, tanaman yang nantinya dipilih untuk median Jalan Paloko-Kinalang harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna.

Beberapa di antaranya, akar tanaman tidak merusak struktur jalan, tidak memiliki percabangan di bagian bawah, tidak terlalu menjuntai hingga menghalangi pandangan pengendara, serta tidak memiliki tajuk yang terlalu rimbun.

Selain itu, ukuran tanaman juga perlu diperhatikan agar tidak terlalu besar dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan apabila tanaman tersebut tumbang.

“Mulai dari akar tanaman yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang di bawah, tidak terlalu menjuntai sehingga menghalangi pandangan, tidak rimbun, tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan, dan beberapa kriteria lainnya,” jelas Claudy.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkot Kotamobagu menyatakan bahwa pekerjaan penataan kawasan Paloko-Kinalang telah disiapkan melalui sejumlah tahapan teknis dan administratif, termasuk kajian dari perangkat daerah terkait serta proses probity audit.

Penataan median tersebut juga diarahkan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan pengguna jalan, estetika kawasan, kenyamanan, hingga pemilihan jenis tanaman yang sesuai dengan karakteristik median jalan.

Pos terkait