Ini Daftar Kejahatan Bos Kartel Narkoba yang Bakar 1 Keluarga

Metrobatam, Makassar – Bos kartel narkoba Daeng Ampuh membakar 1 keluarga di Makassar, Sulsel. Dia sebelumnya telah keluar-masuk jeruji besi dengan berbagai kasus.

“Kasus pertama adalah pencurian, pidananya 8 bulan,” kata Kalapas Makassar Budi Sarwono kepada wartawan di Makassar, Rabu (15/8).

Sekeluar dari penjara, Daeng Ampuh masuk penjara lagi. Kali ini ia terlibat kasus kekerasan dengan pidana 16 bulan penjara.

“Yang terakhir kasus pembunuhan. Pidananya 10 tahun. Sementara IL (Iwan Lili) kasus pembunuhan, pidananya 13 tahun,” ujar Budi.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Terungkap! Penyelundup HP ke Bos Kartel Narkoba Pembakar 1 Keluarga

Belum lagi kasus pembunuhan ini selesai dijalani Daeng Ampuh, ia kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas pada Januari 2018. Proses hukum kasus terakhir itu masih berjalan di Polsek Rappocini, Makassar.

“Yang bersangkutan menyelundupkan barang terlarang berupa narkoba dan dilaporkan pihak lapas dengan pimpinan lama, dilaporkan ke Polsek Rappocini,” ucapnya.

Tapi, siapa nyana, Daeng Ampuh belum juga kapok. Ia masih bisa menggerakkan anak buahnya untuk mengoperasikan kartel narkoba. Satu keluarga ia bakar.

Baca juga: Kartel Narkoba Bakar 1 Keluarga, Daeng Ampuh Komandoi dari Penjara

Untuk kasus pembakaran 1 keluarga di Jalan Tinumbu, Daeng Ampuh dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar.

Daeng Ampuh sebagai otak pembunuhan ini memberikan instruksi untuk membunuh Fahri dari dalam selnya.

“Tersangka (Daeng Ampuh) menyuruh Andi Muhammad Ilham untuk membakar rumah Fahri dikarenakan masalah uang dan informasi Fahri disebut akan melarikan diri ke Kendari,” ucapnya. (mb/detik)

Pos terkait