Kasus Narkoba, Polres Solok Tangkap Seorang Pedagang

Metrobatam.com, Solok – AT (42), seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai pedagang di Solok, akhirnya harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu dari tangannya.

“Ia ditangkap Satnarkoba Polres Solok pada Senin (6/7) sore, di sebuah rumah yang berada di Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Simpang Sawah Baliak Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Sumatera Barat,” melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid di Arosuka, Selasa.

“Saat diamankan, dari tangan AT ditemukan barang bukti 2 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, dan 1 buah dompet warna biru merah,” ujar Kasat.

Kasat menuturkan kronologis penangkapan, setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan penyalahguna narkotika di TKP.

Bacaan Lainnya

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapati identitas dan ciri-ciri pelaku yang telah di ketahui berada di TKP,” ungkapnya.

“Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening didalam saku baju. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(TNS/VBasa)

Pos terkait