Metrobatam.com|Tanjungpinang – Masalah limbah PT Panca Rasa (milik Bandi) sudah sejak tahun 2018 dipermasalahkan pembuangan limbah. hanya saja menurut Ketua RW yang mewakili warga batu 8, M.Muslim Basyir sudah berlangsung lama.
“sepertinya muncul nanti hilang lagi muncul lagi hilang lagi ketika ada permasalahan di kejar nanti selesai dalam beberapa hari beberapa bulan itu nanti akan muncul kembali. yang jelas limbah jatuh berwarna hitam yang mengalir di perairan rumah rumah warga sekitarnya.
Selain ketua RW, M Muklis Basyir, ia didampingi RT Yanti dan lurah air raja, Ibnu melaporkan masalah limbah tersebut ke polres Tanjungpinang.
Diketahui beberapa hari lalu warga mengambil gambar air yang mengalir di daerah itu berwarna hitam dan berbau di duga pembuangan limbah B3 yaitu berwarna, berbau dan beracun.
“Jelas itu sudah kena unsur-unsur itu karena memang limbah itu berbau dan kemudian berwarna hitam sekali seperti oli hasil pertemuan dan pengakuan dari pada pihak perusahaan dalam hal ini dilakukan oleh direktur berapa kali pertemuan beliau mengatakan itu adalah limbah kecap dari perusahaan Panca Rasa. Beberapa warga yang terdampak di RW 8 itu ada 300 lebih kepala keluarga jadi mengaliri di belakang belakang rumah warga,” terangnya saat dijumpai media di Malpolresta Tanjungpinang, Jumat (18/11/22).

Pihak DLH, Lurah Air Raja, RW dan RT mendatangi kantor Polresta Tanjungpinang dan langsung menghadap wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arif Robby Rahman. SH ditanggapi untuk membuat laporan resmi agar dapat ditindak lebih lanjut, agar itu menjadi pijakan dasar awal untuk adanya penindakan dan apa solusinya.
“Air Limbah yang mengalir kemudian dari sisi parit yang mengalir warga itu digunakan untuk beraktivitas sebagai warga kita anak-anak kita juga sering bermain disana Air lagi tinggi pasang tinggikan anak-anak karena suka berenang dan sebagainya melaporkan ke pihak DLH sudah beberapa kali mengambil sampel itu baru semalam jadi memang jujur saya sedikit agak kecewaan Terus Terang dalam hal ini dilihat dulu pernah saya sempat agak marah juga karena alasan pengambilan sampel yang diambil tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Modus pihak perusahaan yang mereka lakukan selama ini jika ada keluhan warga mereka langsung datangkan air tangki untuk menyiram. Dan diketahui tempat muara dibalik itu dialiri 2 sumber air yang banyak ada dua arah pertama dari arah Rw 1 dekat wisma pesona, dekat Asrama Polisi itu Parit nya aliran yang mengalir di wilayah menjadi tempat bermuaranya air limbah itu selalu dibawa dengan air.
Menurut Ibnu laporan ini berdasarkan petunjuk langsung serta dikawal oleh Wali Kota Tanjungpinang dan meminta masalah ini segera dibuatkan laporan agar nanti pihak-pihak terkait bisa Menindaklanjuti.
Saat ini perusahaan melakukan mengembangkan pabrik yang baru. Sebelumnya hal ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Kepri dan sempat terjadi penutupan pabrik.
“Kita tidak tahu selanjutnya perusahaan itu beroperasi kembali. Tepatnya wilayah itu sekarang berada di RT 3 RW 1 jadi dampaknya itu kepada dua wilayah RW 1 dan RW 8 kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur”, terang Muslim.
Lanjutnya, “Kurang pasti apa saja yang diproduksi pabrik tersebut yang kami ketahui produk kecap, minuman teh karena kita tidak pernah diajak untuk berdiskusi jadi kita nggak tahu tapi yang kami tahu yang jelas kecap merek prendjak itu aja selebihnya kita kurang jelas banyak yang pasti banyak produk,” tambahnya.
Sementara Lurah Air Raja Ibnu Roji mengatakan karena ini sudah menjadi titik jenuh bagi masyarakat karena sudah sekian kalinya laporan dalam satu tahun itu bahkan sudah melaksanakan kegiatan dari pabrik yang menyalahi aturan dan dilihat dari substansi pada kegiatan pabrik yaitu membuang suatu cairan diduga cairan tersebut merupakan limbah.
Ibnu juga mengatakan ada undang-undangnya, UU no 32 tahun 2009 tentang tindak pidana bukan delik aduan lagi, “Jadi kami berharap dari pihak owner agar bisa memberikan apa solusi yang baik. Dan pengakuan dari DLH Kota Tanjungpinang hingga kini belum ada tempat penampungan air. (**)














