METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – JPKP akan menggelar Diskusi Publik Bersama tokoh masyarakat dari berbagai kalangan terkait kebijakan peminjaman 400 Milyar ke Bank BJB yang telah diambil Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Fachrizan yang merupakan Ketua Harian JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kepulauan Riau.
“Alhamdulillah, kami telah dihubungi oleh sekretariat DPRD Kepri terkait jadwal Audiensi yang rencananya diagendakan minggu depan. Selanjutnya, Menjelang audiensi dilaksanakan kita akan gelar Diskusi Publik dengan mengundang dari berbagai kalangan untuk ikut serta sebagai narasumber. Tokoh masyarakat, tokoh adat, Akademisi, kalangan Pemuda, jurnalis, Mahasiswa, Kalangan RT atau RW, Pedagang dan Pelaku UMKM serta tokoh Politik,” Ungkap Pria yang akrab Fahry.
Dikatakan Fahry, ini penting dilakukan untuk memperkuat literasi dan argumentasi berbasis data yang akan dibawa pada saat audiensi nantinya.
“Kita membutuhkan bahan atau data yang cukup, terukur dan substantif dari berbagai kalangan guna melengkapi data yang kami punya saat ini. JPKP menilai audiensi nanti bisa menjadi momentum dari banyak suara yang telah disampaikan diruang publik melalui media massa dan media sosial terkait dana pinjaman 400 milyar ini. Daripada itu, kita juga membutuhkan dukungan dari banyak pihak untuk penyuaraan ini, Ruang audiensi nanti yang akan dilaksanakan di DPRD Kepri merupakan rumah rakyat tempat menyampaikan aspirasi, Semoga langkah ikhtiar penyelamatan APBD Kepri nanti dapat berjalan sesuai rencana,” kata Fahry.
Diakui Fahry, Ikhtiar mengubah kebijakan yang telah diambil Pemprov Kepri dalam hal meminjam ke bank BJB bukan hal yang mudah dan membutuhkan dukungan banyak pihak.
“Kita tetap optimis gerakan penyuaraan ini didengar oleh para pelaku pengambil kebijakan. Infrastruktur itu penting, namun sebegitu pentingnya kah dilaksanakan dengan menggunakan dana pinjaman ditengah merosotnya ekonomi masyarakat hari ini,” jelas Fahry.
Beberapa poin ini yang akan rencananya akan dikupas dalam diskusi publik nanti. “Menakar Urgensi, Legalitas, dan Kemampuan Fiskal APBD Kepri terhadap Rencana Pinjaman Daerah: Antara Kebutuhan Infrastruktur, Efisiensi Anggaran, dan Risiko Beban Utang Jangka Panjang.”
1. Menelaah Mekanisme Pengusulan Pinjaman serta Kesesuaian Program Peruntukan Pinjaman Perlu dikaji secara mendalam apakah mekanisme pengusulan pinjaman daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta prosedur perencanaan dan penganggaran daerah. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa program-program yang menjadi peruntukan pinjaman benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas, manfaat publik yang terukur, serta relevansi dengan prioritas pembangunan daerah.
2. Mengukur Urgensi Pembangunan Infrastruktur Bernilai Ratusan Miliar di Tengah Pengetatan dan Efisiensi APBD.
Pembangunan infrastruktur dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah perlu diuji urgensinya secara objektif. Apakah pembangunan tersebut benar-benar mendesak untuk dilaksanakan saat ini, terutama di tengah kondisi pengetatan anggaran, kebijakan efisiensi APBD, serta melemahnya daya tahan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan manfaat langsung, skala prioritas, serta dampak ekonomi dari proyek tersebut terhadap masyarakat luas.
3. Menganalisis Pergeseran Nilai Pengajuan Pinjaman dari Rp250 Miliar menjadi Rp400 Miliar serta Implikasi Hukumnya.
Perubahan nilai pengajuan pinjaman dari semula Rp250 miliar menjadi Rp400 miliar merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius. Pergeseran angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka, baik dari sisi alasan kebutuhan, perubahan perencanaan, dasar hukum, maupun konsekuensi fiskalnya. Selain itu, perlu dikaji apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme persetujuan yang sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
4. Mengupas Kemampuan APBD Provinsi Kepulauan Riau dalam Menanggung Beban Pinjaman ke Depan.
Kemampuan APBD Kepri ke depan perlu dikaji secara hati-hati, terutama di tengah meningkatnya beban kewajiban utang, kebijakan efisiensi ketat Pemerintah Pusat terhadap dana transfer ke daerah, serta belum tuntasnya pekerjaan rumah implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya ancaman peningkatan angka pengangguran, perlambatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta ketergantungan ekonomi daerah yang masih cukup besar terhadap perputaran belanja APBD. Oleh karena itu, setiap keputusan penambahan pinjaman harus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal daerah, kemampuan bayar, dan risiko jangka panjang terhadap pelayanan publik.
(Budi)














