Andi Cori Keluhan Carut Marut Pembangunan Perumahan di Kota Tanjungpinang

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Sejumlah warga Perumahan Kristal Abadi 1, 2, 3, dan 4 mengeluhkan kondisi lingkungan tempat tinggal mereka yang dinilai tidak layak, meski kawasan tersebut telah lama dihuni dan sebagian unit telah berstatus subsidi dan telah diserahrerimakan ke Pemko Tanjungpinang sejak tahun 2022.

Keluhan tersebut mencakup tidak tersedianya fasilitas umum (fasum), kerusakan infrastruktur, hingga dugaan ketidaktegasan pemerintah terhadap pihak developer CV Cahaya Cristal Properti.

Salah seorang warga, Andi Cori Patahudin
mengungkapkan bahwa izin pembangunan perumahan tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2020. Karena dari data yang beredar di masyarakat, disebutkan terdapat puluhan ribu warga Kota Tanjungpinang yang membeli rumah dari berbagai developer pada periode tersebut. Namun, hingga kini, sejumlah kewajiban pengembang dinilai belum terpenuhi.

“Perumahan Kristal Abadi ini sudah lama, bahkan sebagian sudah diserahkan ke pemerintah kota, termasuk unit subsidi. Tapi sampai sekarang tidak ada fasum yang dibangun. Jalan banyak yang hancur, air tidak layak, bahkan disebut air bersih tapi kenyataannya kotor,” ujar Cori.

Bacaan Lainnya

Cori juga mengeluhkan adanya pungutan biaya bulanan sekitar Rp500 ribu, sementara kondisi bangunan dinilai tidak sesuai harapan. Beberapa rumah bahkan dilaporkan mengalami keretakan tanpa adanya tanggung jawab dari pihak developer.

Selain itu, Cori juga menyoroti dugaan pembiaran pembangunan rumah premium di kawasan yang sama, sementara fasilitas dasar untuk warga yang sudah lebih dulu menempati kawasan tersebut belum terpenuhi.

“Sekitar 90 persen rumah sudah dihuni, tapi tidak satu pun fasum dibangun,” tambahnya.

Permasalahan lain yang mencuat adalah terkait penghijauan yang dilakukan warga sejak masa pemerintahan sebelumnya. Warga mengaku sempat menanam pohon secara swadaya, namun diminta untuk membongkar oleh pihak developer dengan alasan lahan akan diserahkan ke pemerintah kota. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

“Saya meminta kepada publik jangan duga menduga, kalau saya bermasalah dengan walikota Tanjungpinang sekarang. Karena berdasarkan data yang dilihat, ternyata izin nya itu dikeluarkan di masa Kepemimpinan Rahma,”jelasnya.

Perosoalan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas terkait, baik itu Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum maupun DPMPTS Kota Tanjungpinang.

“Setelah beberapa OPD terkait diturunkan pada Selasa lalu, OPD tersebut justru tidak memiliki data. Justru data nya itu ada dari kami. Ada apa developer dengan OPD ini,”tegasnya.

Kendati demikian, Cori tetap mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini, langkah-langkah apa yang telah diambil atas aduan masyarakat atas carut marutnya pembangunan perumahan ini.

“Kami meminta dan mempertanyakan, apa langkah-langkah walikota terhadap OPD atas keluhan dan aduan ini.

Ini harus di tindak. Izin-izin ini harus dihentikan sementara, hingga seluruh developer bisa memenuhi kebutuhan nya. Kami meminta penghentian seluruh izin developer,”tegasnya.
Perumahan Cristal Abadi menurutnya dibangun oleh CV. Cahaya Cristal Property.

Selain menyoroti fasum yang belum dibangun oleh Developer tersebut, Andi Cori juga mencium ada dugaan manipulasi pajak, sehingga jika dihitung izin yang dikeluarkan Pemerintah sejak 2020 hingga 2024 awal, maka ditemukan ada sekitar 200 lebih perumahan yang dibangun.

“Kami mendapat datanya. Sejak 2020 hingga 2024 awal, ada 200 lebih izin yang dikeluarkan. Disini, selain perosoalan fasum, ada indikasi manipulasi pajak. Ini akan kami laporkan,”tegasnya.

Dari data yang dimilikinya, Cori memberikan bocoran dugaan manipulasi laporan pajak. Dimana, tipe yang dibangun dengan yang ada pada rencana induk, tidak sesuai dengan yang ada dilapangan.

Terkait tudingan tersebut, media ini belum berhasil mendapatkan penjelasan dari Pengembang tersebut.

(Budi) 

Pos terkait