Tega Suami Aniaya Istri dan Anak

Sam'on bin soride, 2 saksi korban memberikan kesaksian memasuki sidang kedua kasus kdrt dan kekerasan pada anak Sam'on bin soride, 2 saksi korban berikan kesaksian

Metrobatam.com|Tanjungpinang – Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan pada anak, Sam’on bin Soride Warga negara Singapore yang dilakukan terhadap isteri nya dan anak tiri nya yaitu ibu Yoshiko dan anak Oriko Amini menjalani sidang kedua, Rabu, 11 januari 2023.

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban itu dimulai pukul 15:00 hingga sekitar pukul 16:15 di kantor pengadilan negeri kelas satu A Tanjung Pinang dipimpin oleh hakim ketua Siti Hajar Hakim anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald

Sementara itu, terdakwa Sam’on bin Soride dihadirkan dalam sidang itu secara langsung dengan di dampingi penasehat hukumnya

Dua orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu, 1 Saudari Angel Fiktoria 2 Saudari Ellyza Keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus kdrt dan kekerasan pada anak yang dialami korban Yoshiko dan Oriko Amini sejak tahun 2022 hingga saat ini menyisakan trauma berat bagi korban.

Bacaan Lainnya

Senada dengan yang diungkapkan korban Yoshiko Para saksi korban menerangkan bahwa, kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu oleh hal-hal sepele, seperti hal nya korban bertanya siapa wanita selingkuhan nya dan chat WA mesum zinah dan diminta secara baik-baik menceraikan agar rumah tangga ini berakhir karena pada dasar nya Yoshiko Tidak ingin ada pengkhianatan rumah tangga, kemudian ia langsung menganiaya anak korban secara keji dan menganiaya korban Yoshiko secara brutal, Siksaan yang dilakukan adalah dengan memukul, menendang hingga mengeluarkan kata kasar “muka babi tukang fitnah” Hingga ke beberapa bagian tubuh korban dan anak anak korban sehingga mengalami luka memar, lebam dan luka dalam dan Rasa cemas.

Siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan Trauma Berat bagi korban dan anak korban hingga cidera berat luka dalam muntah darah hingga ia mengalami rasa takut dan cemas
Akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga yaitu ibu RTtdan bapak Bhabinkamtibmas Kelurahan. Para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril bertekad untuk membongkar perilaku keji suami nya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat Kepolisian Polsek Bukit Bestari

Dalam proses sidang itu, terdakwa sam’on bin soride sempat disaran kan oleh hakim anggota bapak Ronald untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban ibu Yoshiko namun terdakwa berbicara maaf tidak dengan sungguh-sungguh tanpa ada rasa menyesal menganggap haram dan laknatullah jijik melihat isteri nya ibu Yoshiko selaku korban.

Menanggapi itu, Tim Kuasa Hukum korban advokat Mounieka Suharbima, S.H. mengatakan bahwa pihak keluarga korban memang sudah memberikan pintu maaf yang seluas-luasnya dan sudah memaafkan, akan tetapi ketentuan hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

” Tentu pihak keluarga korban sudah membuka kan pintu maaf yang seluas-luas dan sudah memaafkan, tetapi bagaimana pun juga proses hukum tetap berjalan. Tadi para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu ibu Yoshiko dan anak di bawah umur anak Oriko,” katanya.

Untuk itu pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga sidang putusan yang berkeadilan. Selain itu pihaknya juga berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan.

“Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya, karena sesungguh nya perempuan ini diciptakan bukan untuk disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi, Anak Adalah Anugerah amanah dari Tuhan bukan untuk dipukuli dan dianiaya, Seperti yang diutarakan Majelis Hakim Pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin yang harus dijaga, ” Imbuhnya

Untuk diketahui, sesuai agenda sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Rabu, 18 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa.

(Teh Eni)

Pos terkait