Kejari Bukittinggi Tetapkan 7 Tersangka Termasuk ASN Terkait Pengelolaan Dana Pasar Atas

Ferizal, SH, MH, Kepala Kejari Bukittinggi

METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Setelah pemeriksaan 70 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana operasional gedung tahun 2020-2021, melalui anggaran Dinas Koperindag dalam pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan tujuh tersangka.

Perihal ini disampaikan oleh Ferizal, SH, MH, Kepala Kejari Bukittinggi, serta didampingi oleh Dasmer, SH, MH, Kasi Pidsus, Win Iskandar, Kasi Intel, di ruang kerjanya, Selasa 8 Agutus 2023, seperti dilansir dari Kilikata.co.id, pada Selasa  (08/08/2023)

“Berdasarkan hasil audit BPKP, kami aparat hukum telah mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, Tiga (3) orang dari ASN Bukittinggi dan Empat (4) dari rekanan. Tersangka dugaan Tipikor dana operasional pasar atas adalah AL, RO, JF, AR, RY, YY, SH, masing-masing memiliki peranan berbeda-beda” kata Ferizal.

Lebih lanjut, Ferizal menjelaskan, bahwa dugaan tipikor terjadi pada dua tahun anggaran. Untuk 3 orang ASN yang terlibat bekerja dalam dinas yang sama.

Bacaan Lainnya

“Potensi kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26,-, untuk tujuh tersangka ini kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan. Kita lengkapi hasil pemeriksaan, dan kita harapkan pihak-pihak terkait bisa koperatih, bisa mempelancar pemeriksaan yang dilakukan oleh tindak pidana khusus Kejari Bukittinggi,” jelas Ferizal.

“Kami berpedoman pada SOP yang ada, dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita limpahkan. Adapun pasal yang disangkakan nantinya adalah, pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.  (basa/ rja )

Pos terkait