Metrobatam.com|Langgur – Pemasangan tanda larangan hak kepemilikan berupa sasi adat (bahasa Kei : hawear) kembali dilakukan.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini pemasangan hawear dilakukan langsung oleh pemimpin tertinggi adat Kei dalam ratschap (raskap) yakni Raja (Rat).
Adalah Agung Renwarin, Raja Ibra (Rat Kirkes) yang langsung memasang simbol hak kepemilikan adat tersebut.
Dihubungi media ini melalui saluran telepon, Senin (20/10) Agung menjelaskan tuntas proses pemasangan hawear itu.
Ia menyatakan, pemasangan tersebut dilakukan karena pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Malra M. Thaher Hanubun, tidak komitmen dengan hasil pembicaraan pada tanggal 2 Oktober lalu.
“Pembicaraan itu dilaksanakan di rumah (kediaman) pak Bupati. Seharusnya hamwear dipasang pada tanggal 2 itu, tapi karena ada mediasi oleh pemerintah daerah, sehingga dipertemukanlah saya dengan pak Bupati,” beber Agung.
“Saya dan pak Bupati berbicara berbagai hal, dan sudah ada kesepakatan untuk nanti pemda menyelesaikan dorang punya tunggakan (pembayaran lahan) pada APBD 2024,” katanya menambahkan.
Diketahui, Bupati Hanubun akan mengakhiri masa tugs sebagai kepala daerah pada tanggal 31 Oktober 2023.
“Jadi pada waktu itu saya bilang kalau begitu katong bikin MoU, nanti ditandatangani oleh pak Bupati, saya dan salah satu pimpinan DPRD yang tandan tangan,” ujarnya.
Seminggu pasca pembicaraan, lanjut Agung, tidak ada niat baik dari Pemda terkait hasil kesepakatan tanggal 2 Oktober itu.
“Tidak ada tanda-tanda baik dari Pemda. Saya kemudian mendatangi kantor Bupati dan bertemu dengan Pejabat Sekda. Saya tanya, pak Iwan bagaimana? Saya mau datang ambil MoU. Penjelasan dari pejabat Sekda bahwa belum ada petunjuk dari pak Bupati meyangkut MoU,” ungkap Agung.
Menurut Agung, sebenarnya Pejabat Sekda tidak perlu minta petunjuk dari Bupati karena pada saat itu Pejabat Sekda sendiri selaku mediator yang mempertemukan dirinya dengan Bupati Hanubun.
“Pejabat Sekda hanya perlu siapkan saja lembaran MoU lalu ajukan ke pak Bupati dan minta petunjuk (koreksi) untuk tanda tangan. Saya tunggu dari kemarin, tidak ada informasi sama sekali.
Karena tidak ada nita baik dari Pemda, maka pada jam 5 sore dipasang sasi adat (hawear) di empat titik (lokasi). Dua di jalan kampung dan duanya lagi di areal dari jalan tol.
“Untuk sasi yang dipasang di areal dari jalan tol ini katong ambil yang terdekat jaraknya yakni kurang lebih 500 meter ke pintu gerbang bandara,” tukasnya.
Diungkapkan Agung, hawear tersebut seharusnya sudah dipasang sejak pagi tadi. Namun karena informasi ada kunjungan kerja Gubernur Maluku maka ditunda hingga sore.
“Seharusnya sasi ini tadi pagi saya pasang, tapi ada informasi kalau pak Gubernur tiba hari ini. Saat penjemputan di bandara itu saya laporkan ke pak Gubernur, saya bilang, sejak pagi tadi kami mau pasang sasi. Pak Gubernur respon dengan berkata : itu masalah adat, jadi saya tidak bisa mencampuri,” tutur Agung.
Agung menegaskan, sasi adat ini juga merupakan bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat adat Ibra.
(Gerald)














