Aneng-Raja Bayu Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Anambas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan pasangan calon Aneng- Raja Bayu menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih periode 2025-2030.

METROBATAM.COM, ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan pasangan calon Aneng- Raja Bayu menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih periode 2025-2030.

Penetapan tersebut berlangsung dalam acara rapat pleno terbuka penetapan pasangan Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah ini, di Gedung BPMS Tarempa, Kamis (9/1/2025). Seperti dikutip dari Antena,id.

Rapat pleno dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi, yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah dan dihadiri Forkopimda dan jajaran KPU, Bawaslu dan DPRD Anambas.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, menyampaikan perolehan hasil Pilkada serentak 2024 lalu. Kemudian membacakan Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Bupati terpilih menyampaikan ini atas kemenangan rakyat. Amanah ini nantinya akan menjadi tanggung jawab selanjutnya, setelah pelantikan.

Pasangan terpilih, Aneng- Raja Bayu, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kepulauan Anambas dan saling mendukung untuk kemajuan daerah dan masyarakat.

“Mulai hari ini dan seterusnya kita semua bersatu, kita semua bersaudara dan kita saling mengisi kekosongan, mohon doa dan dukungan kebersamaan, kami membutuhkan kritikan dengan kritikan yang membangun, supaya kedepannya lebih baik,” ucap Bupati terpilih, Aneng, di Tarempa, Kamis (9/1/2025). (**)

Pos terkait