Metrobatam.com, Lingga – Tarmidi, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, menyatakan akan secara resmi melaporkan PT Tri Tunas Unggul (PT TTU),ke Polres Lingga atas dugaan perusakan lahan miliknya. Langkah hukum ini diambil lantaran tidak adanya etikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berjalan cukup lama.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Tarmidi kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (18/07/2025). Dalam keterangannya, Tarmidi mengatakan bahwa pelaporan sebenarnya telah direncanakan dilakukan hari ini, namun tertunda karena adanya urusan pribadi yang tidak dapat ditinggalkan.
“Harusnya hari ini saya lapor ke Polres Lingga, tetapi karena ada hal yang mendesak, terpaksa ditunda. Namun Senin nanti saya akan lanjutkan proses pelaporannya,” ujar Tarmidi.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh dokumen pendukung, termasuk foto dan video yang merekam dugaan perusakan lahan, telah dipersiapkan. “Kami sudah kumpulkan bukti-buktinya. Harapan saya, Polres Lingga bisa memberikan keadilan dan menindaklanjuti laporan ini dengan serius nantinya, ” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TTU terkait tudingan tersebut. Tarmidi berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Awalludin













