METROBATAM.COM, CIREBON – Proyek revitalisasi Alun-Alun Kejaksan Cirebon senilai Rp44 miliar kembali menuai sorotan.
Ketua DPD Sangprabu Cirebon Raya, Andry Fernandi, ST, menilai ada indikasi ketidaksesuaian bestek dalam pengerjaan proyek yang diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 April 2021 itu.
“Kami meminta DPRD untuk menyikapi persoalan ini dengan serius. Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah terbuang tanpa hasil yang berkualitas,” kata Andry kepada Metrobatam.com, Senin (9/9/25).
Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I tahun 2019 menelan anggaran sekitar Rp30 miliar dari Pemprov Jawa Barat. Tahap II pada 2020 menelan biaya Rp14–15 miliar dengan kontraktor PT Dinamis Sarana Utama.
Namun, hasil pembangunan dinilai tidak sebanding dengan anggaran. DPRD Kota Cirebon dalam sidak Maret 2021 menemukan retakan pada konstruksi beton basement serta saluran drainase yang tidak berfungsi optimal. Beberapa material juga dilaporkan mudah retak dan mengelupas.
Aktivis antikorupsi lokal turut menyoroti lemahnya pengawasan konsultan dan dinas teknis, sehingga kontraktor bisa bermain.
“Uang rakyat miliaran rupiah habis, hasilnya tidak sesuai,” ujar seorang aktivis.
DPD Sangprabu mendesak agar dilakukan audit independen oleh BPK maupun aparat pengawas internal pemerintah. Jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum diminta turun tangan.
“Ini bukan hanya soal bangunan, tapi menyangkut akuntabilitas pemerintah dan kepercayaan publik,” tegas Andry. (JdR)














