Dua Tahun Lebih Beroperasi Tono Dianggap Abaikan Proses Izin Tambang Pasir Darat di Lingga

Foto : Lokasi tambang pasir. (Dok: Investigasi Awalludin Metrobatam.com).

Metrobatam.com, Lingga – Penjelasan Tono mengenai sulitnya memperoleh izin tambang rakyat pasir darat dinilai tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakseriusannya dalam memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pelaku usaha, terutama yang kegiatannya berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (09/10/2025), menegaskan bahwa proses perizinan tambang pasir bukan merupakan kewenangan DLH kabupaten, melainkan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk perizinan khususnya tambang pasir, itu bukan kewenangan kami di kabupaten, melainkan kewenangan provinsi,” tegas Joko.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa saudara Tono belum pernah secara resmi mengajukan permohonan izin tambang, saya tidak tahu kalau pernah menyampaikan secara lisan kepada stafnya. “Setahu saya, Tono belum pernah mengajukan izin secara resmi. Mungkin hanya sebatas pembicaraan lisan saja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menjalankan usaha tanpa izin resmi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Setiap pelaku usaha wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum serta untuk menjamin kegiatan usaha berjalan secara legal dan tertib administrasi,” tegasnya.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lingga untuk taat hukum dan segera mengurus izin usaha apabila ingin melakukan kegiatan penambangan, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan kerusakan lingkungan di kemudian hari.

Awalludin.

Pos terkait