Sesuai Perda, Para Pengguna Ruko Milik Pemkot Kotamobagu di Pasar 23 Maret Mulai Melunasi Tunggakan

Metrobatam.com, Kotamobagu – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, para pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret mulai melunasi tunggakan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan, seluruh pembayaran wajib dilakukan sesuai ketentuan dan masuk kas Daerah.

‎Dachlan menyebut dari 19 pengguna ruko yang menunggak, sebagian sudah membayar.

Bacaan Lainnya

‎”Pembayaran langsung ke Disdagkop-UKM masuk kas daerah, sementara yang dieksekusi pengadilan melalui Kejaksaan masuk kas negara. Tidak ada lagi kebijakan mencicil untuk tunggakan 2024.”ungkap Bambang.

Dari total 60 ruko, target utama adalah menagih tunggakan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses penagihan dilakukan melalui pemanggilan, surat teguran, dan penyidikan oleh  Satpol PP.

Hingga kini, dua pengguna yang sudah diputus pengadilan membayar lunas melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM. Beberapa pengguna lainnya masih diberikan tambahan waktu beberapa hari sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.

‎”Bagi yang tidak membayar, Satpol PP berwenang menyegel ruko. Semua pembayaran harus disertai bukti agar tercatat resmi.”Tegas Bambang.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Perda sekaligus menjaga pendapatan daerah.

Pos terkait