Viral Tambang Pasir Ilegal di Cempaka Lingga Diduga Milik Tono, Beroperasi Dua Tahun Tanpa Izin Lingkungan

Foto :Mesin pencuci pasir darat , (Dok:Ist)

Metrobatam.com, Lingga — Aktivitas tambang pasir darat di Desa Cempaka, Kampung Mala, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mendadak viral setelah sejumlah media lokal menyoroti dugaan praktik penambangan ilegal yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Tono.

Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa malam (7/10/2025), Tono mengakui bahwa kegiatan tambang pasir miliknya telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa izin resmi. Ia beralasan kesulitan memperoleh izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga menjadi penyebab dirinya nekat melanjutkan aktivitas tersebut.

“Iya, tambang pasir itu memang sudah berjalan dua tahun lebih, dan memang belum ada izinnya. Saya sudah berusaha urus ke DLH, tapi prosesnya sulit. Sementara kebutuhan material lokal terus meningkat, jadi saya jalan saja,” ujar Tono saat dikonfirmasi.

Pernyataan Tono ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan pemerintah. Publik pun kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Daik Lingga AKP Mayson Syafri saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

“Kami tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kebenaran aktivitas tambang yang diberitakan itu,” tegas AKP Maison Safri.

Sementara itu, berdasarkan surat resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga Nomor B/600.4.3.2/DLH/2025, tertanggal 10 September 2025, dinyatakan bahwa hasil peninjauan lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir di wilayah Malar, Desa Persiapan Cempaka, Kecamatan Lingga.

Dalam surat tersebut, DLH menyebut bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan dan belum memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DLH menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebelum kegiatan berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah, terutama di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam besar seperti Kabupaten Lingga. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Awalludin.

Pos terkait