Metrobatam.com, Lingga – Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) Ruslan mengecam keras tindakan PT Singkep Payung Perkasa (SPP) yang memasang plang bertuliskan “Memasuki Areal PT SPP tanpa izin melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP”. Pemasangan plang tersebut dinilai memicu keresahan dan sorotan publik, terutama terkait dugaan belum adanya legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atas lahan yang diklaim perusahaan.
Ruslan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan sebuah perusahaan memasang plang atas nama PT jika belum memiliki dasar hukum kepemilikan dan penguasaan lahan. Tindakan tersebut, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai penguasaan lahan tanpa hak, yang justru bertentangan dengan pasal yang dicantumkan dalam plang itu sendiri.
“Ini jelas tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum. PT tidak dapat mengklaim atau memasang plang di lahan negara atau lahan masyarakat tanpa HGU dan AMDAL. Tindakan ini harus dihentikan dan diproses sesuai aturan,” tegas Ruslan.
Menurut MPKL, terdapat sejumlah aturan yang menjadi landasan bahwa PT tidak berwenang memasang plang sebelum memiliki legalitas lengkap.
1. Hak Guna Usaha (HGU)
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 40 Tahun 1996, HGU menjadi dasar suatu perusahaan untuk menguasai atau memanfaatkan tanah negara.
Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki hak melakukan klaim atau pembatasan akses.
2. AMDAL
Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proyek yang berpotensi berdampak signifikan wajib memiliki AMDAL sebelum kegiatan dimulai.
3. Pasal 167 KUHP
Pasal yang dicantumkan PT SPP pada plang justru bisa berbalik menjerat pihak perusahaan jika terbukti menguasai lahan tanpa hak yang sah.
MPKL meminta Pemerintah Kabupaten Lingga, BPN, dan Dinas Lingkungan Hidup turun tangan untuk memverifikasi legalitas lahan yang diklaim PT SPP.
Ruslan menambahkan bahwa pemasangan plang tanpa izin dapat menimbulkan konflik horizontal dan merugikan masyarakat sekitar.
“Kami meminta agar plang tersebut dicabut sampai perusahaan dapat menunjukkan dokumen HGU dan AMDAL secara resmi. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat,” ujarnya.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, PT SPP dapat dikenakan. Sanksi administratif berupa pembatalan klaim, pencabutan plang, dan penghentian kegiatan.
Sanksi pidana, termasuk Pasal 167 KUHP dan Pasal 108 UU 32/2009 terkait kegiatan tanpa izin lingkungan.
(Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Singkep Payung Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan plang dan legalitas lahan tersebut).
Awalludin.













