METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – – Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung di dalan Aliansi Gerakan Bersama
Kepulauan Riau telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (9/3/2026) pagi.
Koordinator Geber Kepri, Jusri Sabri mengatakan Permohonan RDP ini dikarena menyikapi berbagi masalah dan isu strategis yang ada di Provinsi Kepri seperti
1. Rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, termasuk urgensi pinjaman, dasar persetujuan legislatif, skema pengembalian, serta dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat.
2. Pengalokasian sejumlah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diduga banyak diarahkan kepada belanja publikasi media. Kondisi ini menimbulkan perhatian publik karena muncul dugaan bahwa sebagian alokasi publikasi tersebut lebih banyak diterima oleh media tertentu yang memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu, sehingga media yang sama terus mendapatkan alokasi anggaran publikasi tersebut.
“Hal ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” ungkap Jusri Sabri kepada Metrobatam.com.
Menurut Jusri hal yang mendasari keterbukaan publik ini berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia antara lain.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang
menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah, yang menjelaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan harus diarahkan untuk kepentingan publik.
“Permohonan RDP ini kami ajukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap berada pada koridor hukum, transparansi, serta kepentingan masyarakat luas. Besar harapan kami agar pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat mengagendakan pertemuan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat persoalan ini telah menjadi perhatian publik, ” tegasnya.
(Budi)














