METROBATAM.COM, LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis (7/5/2026). Langkah itu dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek fisik serta kegiatan pembinaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Pada tahun anggaran 2022, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp106.537.360. Anggaran tersebut mencakup kegiatan rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program pengadaan hewan kambing.
Sementara pada tahun 2023, nilai dugaan penyimpangan meningkat menjadi Rp179.167.500. Dugaan penyelewengan terjadi pada proyek pembangunan jalan lapen, rehabilitasi Polindes, serta operasional karang taruna dan Linmas yang anggarannya dicairkan namun kegiatan disebut tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Kemudian pada tahun 2024, penyidik kembali menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp162.441.250 yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan proyek jalan onderlagh.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat dugaan perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan proses penanganan perkara akan terus dikawal secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MB/An)














