LAMPUNG UTARA, METROBATAM.COM — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum delapan orang tersangka, Ivin Aidyan Fernandes, S.H., M.H., mempertanyakan langkah Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung yang kembali melakukan penyidikan terhadap perkara yang menurutnya telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Persoalan tersebut disampaikan Ivin dalam konferensi pers usai persidangan praperadilan di Kyo Cafe, Kotabumi, Kamis (15/10/2026).
Dalam keterangannya, Ivin menegaskan bahwa SP3 atas perkara tersebut, menurut pihaknya, belum pernah dicabut oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
“Perkara ini sudah SP3. Dan SP3 ini belum pernah dicabut oleh Dirkrimsus Polda Lampung. Ingat ya, belum pernah dicabut,” tegas Ivin.
Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, yang disebut memiliki dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.
Kuasa Hukum Soroti Dua Persoalan
Ivin mengungkapkan, setidaknya ada dua persoalan yang menjadi dasar keberatan pihaknya terhadap proses penyidikan yang kembali berjalan.
Pertama, mengenai penyidikan terhadap perkara yang dinilai sama. Ia mengingatkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 2025 pernah mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap para kliennya dan menyatakan penetapan tersebut tidak sah.
Menurut Ivin, putusan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menilai keabsahan langkah penyidik selanjutnya.
Kedua, ia mempertanyakan penerbitan laporan polisi baru, tindakan penyitaan, serta penggunaan alat bukti lama dalam penanganan perkara yang menurut pihaknya telah dihentikan.
Untuk memperkuat argumentasinya, Ivin merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022.
Pihaknya menilai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penyidikan kembali perkara tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Praperadilan Sebelumnya Dinyatakan NO
Ivin menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui perkara Nomor 16 dan 17. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Ia menegaskan bahwa putusan NO berbeda dengan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa pokok perkara.
“Putusan NO itu bukan kalah. Artinya hakim belum masuk ke pokok perkara karena ada syarat formal yang belum terpenuhi. Jadi secara hukum, kami bisa ajukan kembali,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya kembali menempuh jalur praperadilan, kali ini di Pengadilan Negeri Kotabumi. Langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana yang disebut berada dalam wilayah yurisdiksi Kotabumi.
Melalui permohonan tersebut, pihak kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji persoalan hukum yang mereka ajukan terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Putusan PN Kotabumi Dinantikan
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung sejak Rabu (14/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Putusan perkara tersebut direncanakan dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026.
Hasil persidangan nantinya akan menjadi perhatian, khususnya terkait argumentasi hukum yang diajukan pihak pemohon mengenai status penghentian penyidikan dan keabsahan tindakan penyidik.
Meski demikian, dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang harus diuji di persidangan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik berada pada kewenangan hakim praperadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga putusan dibacakan, publik masih menanti bagaimana Pengadilan Negeri Kotabumi menilai permohonan tersebut dan apa konsekuensinya terhadap kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Lampung Utara.














