METROBATAM.COM | LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri Kotabumi kembali menjadi arena pertarungan hukum antara warga melawan institusi. Delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,1 miliar di Lampung Utara menggugat Polda Lampung melalui sidang praperadilan.
Sidang dengan agenda pembuktian ini digelar Kamis (15/10/2026) dan menyorot dugaan kesewenang-wenangan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Langkah Polda Lampung yang kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya perkara dihentikan, dinilai sebagai akrobat hukum yang menabrak putusan pengadilan.
Pernah Menang Telak, Pernah di-SP3
Kuasa hukum pemohon, Ivin Aidyan Firnandez, S.H., mengungkapkan fakta mengejutkan di balik kasus ini.
Perkara ini bermula dari dua proyek peningkatan jalan di Lampung Utara, yakni Jalan Simpang Tata Karya dan Jalan Desa Bandar Agung Isorejo.
Para pemohon sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023. Namun, perlawanan hukum mereka berbuah hasil.
“Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam Putusan Praperadilan Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 secara tegas mengabulkan seluruh permohonan klien kami,” ujar Ivin dalam konferensi pers usai sidang di PN Kotabumi.
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan S.Tap/28/VII/2023/Reskrimsus tidak sah dan segala akibat hukumnya gugur.
Tak hanya itu, seluruh proses penyidikan, penyitaan, hingga perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada Sprindik tahun 2022 dan 2023 dinyatakan gugur demi hukum.
Putusan itu bahkan ditindaklanjuti Polda Lampung sendiri dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/05/VI/2025/Res.3.5./Reskrimsus.
“Artinya, apapun tindakan penyidik yang didasarkan pada surat perintah penyidikan lama itu menjadi tidak sah, haram secara hukum, termasuk tindakan penyitaan,” tegas Ivin.
Diduga Akal-akalan LP Baru dan Daur Ulang Bukti Lama
Kejanggalan muncul setelah SP3 terbit. Alih-alih menghentikan perkara secara permanen, penyidik Tipikor Polda Lampung diduga melakukan manuver hukum dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru untuk objek perkara dan orang yang sama.
Ivin menilai, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Dalam KUHAP, Perpol No. 6 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (1) huruf b, maupun Perkabareskrim No. 1 Tahun 2022, tidak ada satu pun mekanisme yang membenarkan penyidik membuka kembali perkara yang sudah di-SP3 tanpa adanya putusan praperadilan yang membatalkan SP3 tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyoroti klaim adanya alat bukti baru atau novum dari penyidik. Menurutnya, novum tersebut diduga kuat hanya merupakan daur ulang atau analisis ulang dari berkas perkara lama yang sudah dibatalkan pengadilan.
Atas berbagai pelanggaran prosedur tersebut, pihak pemohon optimis PN Kotabumi akan kembali memberikan keadilan.
“Insya Allah 99,9 persen, atas izin Allah, kami menang. Karena proses yang dilakukan Polda Lampung jelas-jelas melanggar dan menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkas Ivin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait materi praperadilan tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.
(Tim / Redaksi)














