Rudi Chua: 25 Mei Dilantik, Maka Semua Pejabat Tidak Sah

Metrobatam.com Tanjungpinang – Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudi Chua mengajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji bersama tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Pasalnya, menurut Rudi sesuai dengan Undang – Undang (UU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) No 86 tahun, bahwa Gubernur selaku Penjabat pembina kepegawaian daerah tidak boleh melantik penjabat selama 6 bulan pertama sejak dilantik.

“Kalau memang betul, sejak tanggal 25 mei 2016 beliau (Nurdin Basirun) dilantik sebagai Gubernur Kepri, jadi untuk menetapkan dan melantik pejabat eselon II, IIi dan IV di lingkup Pemprov Kepri dinyatakan tidak sah. Pelangaran UU 86 tahun 2015 oleh sebab itu semua ini harus dikaji bersama,”Kata Rudi Chua, kepada Metrobatam.com, Senin (4/12) siang.

TS Arif Fadilla Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri menganggap hal dilakukan oleh Gebernur Kepri Nurdin Basirun tidak melanggar peraturan, semua dilihat dari dengan periode dia menjabat sebagai Gubernur Kepri

Bacaan Lainnya

“Itu tidak melanggar karena sesuai dengan masa periode beliau,”Kata Arif Fadila.

Sekedar informasi Nurdin Basirun menggantikan Almarhum H.M Sani yang dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur bersama dirinya pada tanggal 26 februari tahun 2016 lalu. (Budi Arifin)

Pos terkait