Napi Lapas Tanjung Gusta Punya 8.600 Paket Ganja, Lima Sipir Diperiksa

Metrobatam, Medan – Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus penangkapan dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, yang kedapatan menyimpan 8.600 paket ganja siap edar.

Untuk menguak secara utuh jaringan peredaran ganja itu, polisi sudah memeriksa tiga orang narapidana lagi, selain kedua tersangka. Polisi juga memeriksa sebanyak lima pegawai lapas.

“Totalnya delapan saksi yang sudah kita periksa. Sejauh ini kita simpulkan bahwa ganja itu berasal dari luar lapas,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu I Putu Yoga, Selasa (4/4).

Yoga masih kesulitan untuk menyimpulkan apakah ada keterlibatan pihak lapas dalam peredaran ganja tersebut. Hal itu karena kedua tersangka yang sudah diamankan belum kooperatif dan masih memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan belum sampai ke sana. Tapi, pasti kita akan arahkan ke sana. Ini kita masih mengejar pengakuan tersangka dulu. Keterangannya masih berbelit-belit,” tukas Yoga.

Sebelumnya diberitakan, dua orang napi Lapas Tanjung Gusta atas nama Syafrizal Daulay (27) dan Paino (45) ditangkap karena patut diduga mengedarkan ganja kepada sesama napi di dalam lapas tersebut. Bersama kedua tersangka diamankan sebanyak 8.600 paket ganja siap edar.

Dari keterangannya kepada polisi, Syafrizal mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang napi yang kerap dipanggil Abang (sebelumnya diakui bernama Karto). Barang haram yang totalnya seberat 4 kilogram itu dibeli seharga Rp4 Juta. Barang haram itu kemudian dijual lagi dengan harga Rp4 ribu per paketnya. (mb/okezone)

Pos terkait