Uji UU Perlindungan Konsumen, Tujuh Mahasiswa Soroti Iklan Digital Menyesatkan

Para pemohon pengujian Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan di ruang sidang panel MK, Rabu (29/4/2026). Foto: Humas/Panji

METROBATAM.COM, JAKARTA – Tujuh mahasiswa Ilmu Hukum mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah, Sarah Rahayu, Nurhaliza Zahra, Livia Maulina, Primo Putra Ramadhan, Zalva Viola Munir, Amelia Harditya, dan Muhamad Nabil Gunawan. Para Pemohon mengujikan frasa “seolah-olah” dalam Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Selengkapnya Pasal 9 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:.”

Sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Nomor 141/PUU-XXIV/2026 ini digelar di MK pada Rabu, (29/04/2026). Dalam persidangan, Zalva Viola Munir mengatakan norma yang diuji itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak secara tegas memberikan parameter yang jelas, terukur, dan obyektif dalam promosi sehingga konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar dari suatu produk dalam transaksi digital.

Bacaan Lainnya

“Ketidakjelasan Norma tersebut mengakibatkan para Pemohon tidak memperoleh standar perlindungan hukum yang memadai dalam menghadapi praktik promosi, penawaran, dan/atau periklanan yang secara formal tampak benar namun secara substansial  menyesatkan,” kata Zalva.

Pemohon lainnya Nurhaliza Zahra, menyebut dalam perdagangan modern saat ini pelaku usaha memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penyesatan persepsi dengan memberikan informasi yang nampak benar namun pada substansinya adalah menyesatkan. “Akibatnya, norma a quo mengalami pergeseran fungsi, dari instrumen perlindungan konsumen menjadi alat legitimasi,” kata Nurhaliza.

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat menunjukkan kerugian konstitusional, dan hubungan sebab akibat kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang diuji. “Di permohonan ini mesti dijelaskan kaitannya dengan anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu seperti apa penjelasannya. Apakah mengarah ke aktual atau ke potensial dan hubungan sebab akibatnya,” kata Guntur.

Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya mencermati sistematika permohonan Pemohon. Apa yang dipersoalkan Pemohon adalah larangan bagi pengusaha, sehingga norma itu sudah memberikan perlindungan bagi konsumen.

Nah dalam pasal ini dinyatakan bahwa menjamin mutu barang atau jasa, memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan, ini nanti mohon dicermati kewajiban bagi pelaku usaha,” ujar Daniel.

Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan meminta kepada para Pemohon untuk dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami oleh masing-masing Pemohon. Kemudian penjelasan mengenai pertentangan konstitusional dari norma yang dimohonkan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Karena tadi kan hanya para, para Pemohon, padahal kan mestinya diuraikan satu per satu, Pemohon Satu seperti apa, Pemohon Dua seperti apa, Pemohon Tiga seperti apa, kan masing-masing punya kasus sendiri-sendiri, itu pintu masuk untuk ada kaitan antara hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma itu,” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan panel ini, Suhartoyo menginformasikan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 12 Mei 2026 ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya, Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (humas.mkri)

Pos terkait