Metrobatam.com, Batam -Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau menangkap SB (29) seorang calon penumpang tujuan Padang, Sumatera Barat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1004 gram, selasa, (6/3/18).
Petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di bandara Hang Nadim mencurigai calon penumpang bernama Sadam Baqiah lalu dilakukan pemeriaksaan pencitraan X-ray, tidak lama kemudian petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 1004 gram dalam lipatan celana yang ada di dalam ransel.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, calon penumpang Lion Air JT 144, tujuan Batam-Padang, Sadam Baqiah (29) asal Aceh Utara itu pun mengaku.
”Dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya kepada calon penumpang (SB), dan didapati dua bungkus diduga Meth yang disembunyikan di dalam lipatan celana panjang (total 2 bungkus bruto 1004 gram ). Sadam Baqiah dibawa ke Kantor KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Evy.
” Setelah pemeriksaan di Kantor KPU Bea Cukai Batam dan kita serah terimakan ke BNN Kepri untuk mengetahui keterangan selanjutnya,” tutupnya.
Toni Simamora















