Direktur RSAB Jelaskan Terkait Pasien PDP Yanti Bunardi

Metrobatam.com, Batam – Dugaan adanya klaim pasien negatif Covid-19 ke biaya negara atas nama Yanti Bunardi, ini penjelasan Direktur Rumah Sakit Awal Bros Batam dr. Widya Putri, pada Rabu (23/06/2020). Bertempat Media Centre RS Awal Bros.

Awalnya pasien datang ke UGD RSAB (Rumah Sakit Awal Bros) pada tanggal 11, Juni, 2020 dengan keluhan penurunan kesadaran dan sempat hampir terjatuh serta bicara meracau.

Dengan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang jelas dr. Widya, pasien dinyatakan termasuk dalam kriteria PDP dengan adanya hasil foto rongent yang menunjukkan adanya peneumoni, serta hasil laboratorium.

Lebih lanjut dikatakanya bahwa pasien langsung dilakukan pemeriksaan rapit test dan direncanakan pemeriksaan swab. Selanjutnya swab dilakukan 2 kali, pada tanggal 12 -13 Juni, 2020.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya pasien di rawat di ruang ICU isolasi khusus Covid-19 di lantai 7 RSAB. Setelah dilakukan perawatan khusus pihak keluarga pasien tidak terima bahwa pasien ditentukan sebagai PDP serta meminta di pindahkan ke ruangan lain,”ucap Widya.

Setelah keluarga mendapat penjelasan akan segala resiko, pasien dipindahkan ke ruang isolasi khusus Covid-19 tidak di ICU di lantai 5 RS Awal Bros.

“Selama perawatan, keluarga pasien kurang kooperatif dan memaksa untuk membawa pulang. Sehingga pihak RSAB meminta tim Gugus Tugas Covid-19 kota Batam memberikan edukasi dan menjelaskan pada keluarga pasien dan pasien bisa di bawa pulang apa bila sudah menerima hasil swab,”kata Dr. Widya.

Pada tanggal 15 Juni, 2020, hasil swab pertama dan kedua mengatakan bahwa pasien negatif Covid-19 dan pasien diperbolehkan pulang.

“Pada tanggal 18 Juni, 2020, keluarga pasien membawa pengacara ingin melakukan pembayaran ke RSAB dan tidak bersedia bahwa biaya ditagihkan ke Kementerian Kesehatan,”ujar Widya.

“Perlu diketahui kita semuanya berdasarkan peraturan pemerintah tentang penentuan kriteria pasien dan klaim pembiayaan, maka pihak RSAB tetap mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan dan tidak menerima pembayaran dari pihak keluarga pasien,”tegasnya.

Oleh keluarga pasien menyampaikan kekhawatiran apa bila pasien dinyatakan sebagai PDP, maka akan menjadi stigma buruk di masyarakat.

Senada dengan hal tersebut diatas pihak RSAB dan Satgas Covid-19 kota Batam, menjelaskan bawah sebagai status PDP tidak berarti pasien adalah positif Covid-19. Sehingga adanya pemeriksaan swab dan setelah adanya hasil swab yang menyatakan pasien negatif Covid-19, maka RSAB mengeluarkan surat resume medis yang menyatakan pasien negatif Covid-19.

Menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menjelaskan, dengan singkat untuk mengetahui pasien PDP tentunya ada kriteria seperti flu, demam tinggi dan radang paru-paru, Kemudian dokter melakukan pemeriksaan dan rongent tersebut yang dapat mengatakan pasien sebagai pasien PDP, dan bukan pihak rumah sakit.

“Kemudian rumah sakit akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”terangnya.

Untuk pembayaran pasien di rumah sakit sebenarnya lebih baik dengan pembayaran kes, dari pada pembayaran melalui Kementerian Kesehatan karena semua pembayaran yang dilakukan itu sama nilainya.

“Dampaknya bila selesai Covid-19 ini nanti, semua pemeriksaan akan dilakukan dan pengawasan oleh BPK, KPK dan polisi bila seumpama rumah sakit tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan,”ungkap didi.

Inti dari semuanya adalah pihak keluarga pasien untuk menghilangkan status PDP tersebut,”tutur. (toni)

Pos terkait