METROBATAM.COM, BATAM – Mesin cuci industri (laundry) merek Aries Extractor LBE-50 Lavatrice milik RSUD Embung Fatimah, Batuaji, dilaporkan mengalami gangguan operasional meski baru beberapa bulan dibeli.
Peralatan tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp945 juta dan diadakan melalui perusahaan penyedia PT Berkah Aneka Karya.
Berdasarkan informasi yang beredar, proses pengadaan mesin tersebut diduga mengandung unsur praktik tidak sehat, termasuk indikasi kolusi dan nepotisme. Pengadaan disebut-sebut dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Y yang menunjuk rekanannya berinisial D dari perusahaan penyedia.
Selain itu, pihak terkait juga menyoroti rekam jejak D yang sebelumnya disebut pernah tersandung persoalan hukum saat masih berstatus ASN di salah satu rumah sakit di Bintan. Dugaan tersebut menambah sorotan terhadap proses penunjukan vendor dalam pengadaan alat tersebut.
Isu lain yang mencuat adalah waktu kedatangan mesin yang disebut telah tiba pada Januari 2026, sebelum anggaran resmi disetujui. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat kebutuhan penggantian mesin cuci dinilai belum mendesak karena mesin lama masih dapat digunakan maupun diperbaiki.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur RSUD Embung Fatimah, Irma Solvia, mengaku belum menerima laporan terkait kerusakan mesin tersebut. Namun, ia memastikan pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal.
“Pelayanan di rumah sakit tidak terganggu. Jika ada kendala pada satu mesin, masih tersedia mesin lain yang bisa digunakan. Untuk pengadaan sendiri merupakan kewenangan PPK, sehingga kami tidak mengetahui secara detail kondisi teknisnya,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, Irma juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti dan meyakini proses tersebut tetap melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni, menjelaskan bahwa mesin tersebut tidak mengalami kerusakan permanen, melainkan hanya mengalami gangguan akibat penggunaan yang melebihi kapasitas.
“Bukan rusak, tetapi terjadi overload. Kapasitasnya sekitar 50 kilogram, kemungkinan digunakan melebihi batas. Sebelum digunakan, mesin ini juga sudah melalui uji coba dan serah terima dari vendor,” jelasnya.
Ia menambahkan, rumah sakit memiliki lebih dari satu unit mesin laundry, sehingga operasional tetap berjalan meskipun salah satu unit mengalami kendala.
Di sisi lain, sorotan juga datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam. Wali Kota LIRA Batam, Herry D. Sembiring, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pengadaan mesin tersebut.
Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait urgensi pengadaan serta mekanisme penunjukan vendor. Ia menilai pengadaan barang dan jasa dengan nilai besar sangat rentan terhadap praktik korupsi.
“Penegak hukum harus turun tangan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara yang lebih besar. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
(Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu penjelasan resmi dari pejabat PPK mengenai keseluruhan proses pengadaan mesin laundry tersebut). (sop)














