Metrobatam.com, Batam – Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan 18 Unit kendaraan roda empat Jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero hasil dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri berinisial HA.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/2020) di Mapolda Kepri.
Seperti yang diketahui bersama bahwa HA diamankan pada 18 mei 2020 di sebuah kos-kosan di wilayah Pelalawan, Riau.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit Mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa.
“Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten oleh personel Ditreskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon,” terang Kabid Humas Polda Kepri.
“Adapun hasil dari pemeriksaan terhadap AL, diketahui tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam. Saat berada di Batam tersangka dibantu oleh DN untuk menjalankan aksinya, sementara mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa,” ujar Kabid Humas.
“Setelah dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap DN, JN dan IW, akhirnya pada 2 juni 2020 tim berhasil menangkap Inisial DN di Batam dan pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap Inisial JN dan Inisial IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelasnya.
Dari tersangka diketahui, Modus Operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan IW selanjutnya JN.
Selanjutnya, IW sebagai pencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment).
“Setelah ditemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut,” pungkasnya.
(hms/toni)














