Simpan 973 Gram Sabu Dalam Sepatu, 2 Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Diamankan BC Batam

Metrobatam.com, Petugas Bea dan Cukai Batam yang bertugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Minggu, 28 Juni 2020 pukul 08.15 WIB, berhasil mengamankan dua calon penumpang yang sedang membawakan 973 gram sabu.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap 2 orang calon penumpang dengan inisial F dan AD yang kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus Methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 973 (sembilan ratus tujuh puluh tiga) gram dengan modus menyelipkan barang bukti ke dalam sepatu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Sumarna mengatakan penindakkan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim Batam terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya.

“Terhadap calon penumpang berinisial F tersebut dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan kedapatan 4 (empat) bungkus barang bukti yang diduga sabu di dalam sepatu yang dia pakai,” kata Sumarna Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kamis (2/7/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, setelah itu dilakukan pemeriksaan verbal terhadap calon penumpang berinisial F, diketahui 1 (satu) calon penumpang lain yang akan menuju ke Surabaya dengan pesawat yang sama. Atas informasi tersebut Petugas Bea Cukai melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan.

“Dan, berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang berinisial DA yang kedapatan membawa 4 (empat) bungkus barang bukti yang diduga sabu yang juga diseliokan ke dalam sepatu yang dia pakai,” jelasnya.

Sumarna menyebut, Barang Bukti sebanyak 8 (delapan) bungkus tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai methamphetamine (sabu).

“Selanjutnya para calon penumpang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam,” ujarnya.

Sumarna menambahkan, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.

“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) meski di tengah pandemik COVID-19,” tegasnya. (and)

 

Pos terkait