Metrobatam.com , Lingga – Berbagai Kabar dan informasi terbaru disampaikan beberapa warga, terkait keberadaan dan kejelasan sebanyak 74 Sporadik dengan total jumlah luas 148 Hektare lahan negara yang dibuat Pemerintah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil investigasi beberapa awak media pada Senin 06 September 2022 pada pukul 10.00 wib ke “Kantor Kepala Desa Marok Tua” sesuai Plang yang terpasang di halaman kantor. Adapun tujuan kunjungan awak media tersebut untuk mengungkap kebenaran dan mencari informasi terkait permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Saat tiba di kantor desa sangat di sayangkan kepala desa beserta sekdes tidak berada di tempat sedang berada di Dabo Singkep, hal itu dijelaskan oleh Kasi pemerintahan.
“Pak kades tidak ada pak tadi pagi dia ke Dabo Singkep, dan Pak Sekdes juga tidak masuk hari ini,” ujarnya.
Saat di pertanyakan terkait Arsip penerbitan surat Sporadik oleh pemerintah desa Kasi pemerintahan pun terkejut ,” Tidak ada Arsip yang tertinggal di kantor pak, yang ada cuma Arsip surat Sporadik untuk lahan Pemungkiman warga,”
“Mungkin yang bapak maksut Arsip surat lahan yang di jual ke PT Wik. Kalau itu kami tidak tau pak karena yang membuat surat itu adalah Sekretaris Desa, saya tidak tahu kalau maslah itu coba bapak tanya kan lansung ke Sekdes,” ujar Kasi pemerintahan.
Lalu awak media pun menghubungi sekretaris desa yang akrab disapa Andi melalui sambungan telepon seluler dan membuat pertemuan di sebuah warung kopi di simpang Air merah , kelurahan raya , kecamatan Singkep barat , untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas lagi dari saudara Andi.
Dari pertemuan itu dengan pembicaraan singkat Sekdes menjelaskan ,” Arsip surat itu ada di rumah bang tidak di kantor, maklum dengan kejadian ini takut surat itu di salah gunakan,” jelasnya.
Saat di tanya wartawan berapa jumlah Arsip tersebut. Andi menjawab ,” Kurang tau bang berpa pasti yang jelas ada ratusan gitulah,” jelas sekdes lagi.
Andi juga mengatakan melalui pesan WhatsApp Kepada wartawan mengatakan ,”Ye kite serahkan aje ke yg berwenang bang.. jadi tak saleng berspekulasi,” isi pesannya.
Menanggapi hal apa yang disampaikan sekretaris desa Andi , agak sedikit menimbulkan tanda tanya apa yang sudah dijelaskan Kasi pemerintahan yang menjelaskan kalau Surat Soperdit terbuat di buat oleh sekdes, sementara itu sekdes ragu menyebutkan jumlahnya.
Awak media pun menyarankan agar Arsip itu di foto copy dan di simpan di kantor ,karena ini adalah dokumen negara yg harus di simpan dengan aman.
Namun hingga berita ini disiarkan Arsip tersebut belum di antar ke kantor dan belum diserahkan ke bagian aset ,hal ini di ketahui saat awak media kembali menghubungi kasi pemerintahan,pada Selasa (06/09/2022) sekira pukul 15.20 wib.
“Belum pak , Sekdes hari ini tidak masuk kantor ada rapat AMDAL,” jelasnya.
Wajar kalau masyarakat meminta kejelasan surat Supradit kepada pihak pemerintah desa seperti dilansir dari media CAHAYANEWSKEPRI.COM – “Sejak digelar rapat musyawarah bersama BPD beberapa waktu lalu, hingga kini pak Kades sulit ditemui. Kalaupun ada pulang beliau tidak pernah keluar lagi mengurung diri di rumah, keluar juga dari rumah tau-tau udah pergi lagi ke Kota Dabo Singkep. Sehingga kami sulit menjumpai untuk mempertanyakan gimana nasib lahan negara seluas 148 hektare yang dibuat Sporadik oleh Pemdes kemarin, apakah sudah dijual belikan atau belum ? ke perusahaan”, ujar warga Desa Marok Tua yang minta dilindungi Identitasnya dalam pemberitaan.
“Kami hanya minta penjelasan secara transparan dari pak kades, jika memang belum diperjualbelikan kepada pihak perusahaan yang katanya untuk usaha tambak udang, tolong jelaskan saja dan jika memang sudah dijualbelikan, kami juga minta penjelasan dikemanakan uang hasil penjualan tersebut”, lanjut warga mengatakan kepada awak media melalui via telpon seluler, Selasa 6 September 2022.
Lanjut warga (narasumber-red) berdasarkan hasil rapat musyawarah pertama yang digelar pemdes bersama warga masyarakat bahwa lahan negara seluas 358 hektare dengan jumlah Surat yang dibuat mengatasnamakan warga oleh Pemdes Desa Marok Tua sebanyak 179 Sporadik sebagai bukti Status untuk mempermudah penjualan kepada pihak perusahaan dengan harga jual Rp.10.000.000 perhektare dan dibagi dua termen penjualan.
“Dalam rapat musyawarah bersama diawal dijelaskan oleh Pemdes (Kades-red) bahwa penjualan dibuat dua termen/tahap. Di tahap pertama sudah terjual 105 Sporadik dengan luas sejumlah 210 hektare dan uang hasil penjualan sudah dibagikan rata kepada kami sebagai masyarakat. Kemudian untuk penjualan tahap kedua sejumlah 74 Sporadik dengan jumlah luas lahan 148 hektare. Namun untuk tahap dua inilah yang hingga kini tidak ada kejelasan sama sekali kepada kami warga masyarakat oleh Pemdes. Apakah sudah dijual atau belum ?, jika belum tinggal dijelaskan saja belum dan jika sudah dijual, ya seharusnya pemdes jelaskan juga kepada kami dikemanakan uang hasil penjualan tersebut”, papar warga.
“Kami sebagai warga masyarakat, butuh penjelasan dari pak kades. Bukan pak kades melakukan hal seperti ini, menghindar dan bungkam untuk menjelaskan. Kami juga mengajukan permintaan agar dilaksanakan rapat umum bersama warga melalui BPD. Namun hingga kini oleh pihak Pemdes dalam hal ini Kades tidak menanggapi sama sekali”, pungkas warga masyarakat selaku sumber awak media.
(Bersambung)













