METROBATAM.COM, Lingga – Peristiwa penangkapan terhadap saudara berinisial (E) Wartawan dari salah satu media Nasional Kepala Biro yang bertugas di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Lingga, pada Kamis (01/09/2022) malam, dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini tentunya menyita banyak perhatian dan bakal melahirkan Pekerjaan Rumah di tubuh Insan Pers setempat.
Dari berbagai informasi sumber yang layak di percaya, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan saudara (E) atas dugaan OTT tersebut disinyalir bertempat disalah satu Caffe yang beralamat di Bukit Wisma Timah, Dabo Singkep Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga Kepri.
Setelah dilakukan investigasi dan dan penelusuran keterangan narasumber kejadian kejadian OTT yang menimpa saudara (E) tersebut diduga merupakan siasat jebakan salah seorang oknum Kepala Desa Marok Tua yang berinisial ( N) dan ini dikuatkan dengan adanya rekaman percakapan ( N ) dengan salah seorang yang juga berprofesi sebagai Wartawan.
“Kite punye bukti rekaman pembicaraan rekan kite (Wartawan) dengan Kades Nurdin, di dalam rekaman itu N mengakui saudara E tidak meminta uang, tapi karena Kades geram dengan E karena kerabkali naikkan berita tentang kinerja beliau, akhirnya Kades N berang dan menghubungi rekannya orang Kote serta meminta membantu untuk menyiapkan uang sebanyak 3 juta untuk diberikan kepada E, bersamaan dengan itu saudara Kades menghubungi aparat penegak hukum. Dan singkatnya ketika rekan Kades orang Kote itu menyerahkan amplop yang berisi uang kepada sdr E sebesar 3 juta itu tersebut dan saat itulah dilakukan penyergapan terhadap transaksi ilegal tersebut, dan akhirnya E diamankan di Polres Lingga hingga saat ini, menurut isi rekaman yang ada. Hal ini ada indikasi penggerebekan atas siasat yang sengaja sudah diskenario Kades atau jebakan yang memang sengaja diciptakan terhadap penangkapan OTT yang dialami sdr E,” penjelasan sumber melalui pesan WhatsApp, Sabtu (03/09/2022).
Sesuai bukti rekaman yang ada dan bukti ini dapat dianggap cukup autentik dengan istilah A1, Siasat jebakan yang diskenario oleh oknum Kades Marok Tua. Pemicu dari rasa kesal atas pemberitaan yang kerap kali ditayangkan saudara (E) di media di mana tempat saudara (E) bekerja sebagai wartawan (Kabiro Lingga).
Mari kita simak Cuplikan ungkapan Nurdin di dalam rekaman via telpon dengan seseorang yang diperoleh dan di simpan oleh rekan wartawan, “Nurdin mengatakan dia ngangkat terus berite, jadi karena saye geram mau tak mau saye pancing dengan kawan saye yekan, setelah tangkap eee setelah kawan saye bawa duit tige juta saya telpon Pak ….. (Mister X), cume nanti tolong mohon bantuan macammane seterusnye ye dak,” sebut Kades Marok Tua Nurdin, Sabtu (02/09/22) siang.
Berdasarkan bukti suara pengakuan dalam rekaman percakapan melalui via telpon seluler antara salah seorang yang juga berprofesi sebagai wartawan dengan Kades Marok Tua ( N ). Sangat jelas sekali terdengar suara pengakuan (N), bahwa rencana yang dibuat dan diskenarionya itu supaya oknum Wartawan yang menurut pengakuannya sangat meresahkan itu masuk dalam jebakannya dan menjadi tersangka OTT, dengan cara merancang dan menyusun skenario agar saudara (E) sebagai target dan ditangkap pihak aparat penegak hukum.
Menyimak dari semua ini jelas sekali jika kejadian OTT terhadap oknum wartawan yang berinisial (E) tersebut sudah direncanakan sedemikian rupa dan diduga faktornya unsur sakit hati dan dendam , bukan karena dengan sengaja oknum wartawan tersebut telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penekanan,tetapi memang sengaja dikorbankan, Kades dan sejumlah oknum lainnya itu sungguh sangat licik dan juga mencoreng nama baik Profesi wartawan dan ini harus mereka pertanggung jawabkan.
Apakah persekongkolan tindakan kejahatan yang dilakukan ini bisa melepaskan oknum tersebut dari jerat hukum,sementara sesuai penjelasan yang dikutip dari kitab Undang – Hukum Pidana Pasal 55 KUHP, mereka adalah bagian dari 3 unsur tersebut (orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan).
Menurut salah seorang wartawan yang sudah berusia lanjut yang sudah malang melintang sebagai jurnalis dari tahun 1984 bersama Edsyam menurut nya,” Pengalaman saya kalau ada sesuatu peristiwa yang diduga terindikasi suap menyuap, maka biasanya yang menyuap dan disuap, sama-sama melanggar tindak pidana KUHP tentang suap menyuap terlepas dari sekenario yang dibuat oleh siapapun.” komentarnya, kepada wartawan, pada Minggu (04/09/2022).
Lebih lanjut Edsyam menyampaikan harapannya ,” Terkait hal ini, diharapkan semua pihak harus Arif menyikapi nya dan kalau memungkinkan diselenggarakan di luar ranah pengadilan dengan kata lain diselesaikan secara kekeluargaan,” tutup Edsyam.
Awalludin













