Ini Pengakuan Suami Pembunuh Istri di Batam

Keterangan gambar: Resa Pahlewi (kaos oranye), suami yang menghabisi nyawa istrinya Riska Trisnawati di Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam terlihat tengah ditanyai oleh Kapolresta Barelang, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto (kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba (dua dari kiri) usai press release di Mapolresta Barelang, Rabu (7/12/2022). /1st

METROBATAM.COM, BATAM – Polisi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya memberikan keterangan resmi atas pembunuhan yang dilakukan Resa Pahlewi (37 tahun), suami yang menghabisi nyawa istrinya Riska Trisnawati (33 tahun), di sebuah kamar daerah Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati terduga pelaku kepada korban yang meminta cerai dan perkataan korban yang kerap menyakiti hatinya.

“Menurut tersangkanya, saat di dalam kamar, tersangka berbicara kepada korban yang mengatakan mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja. Korban pun menjawab, kita selesai (cerai). Dilanjutkan dengan jawaban tersangka yang mengatakan, masak masalah kecil dibesar-besarkan seperti itu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat menggelar press release di Mapolresta Barelang, Rabu (7/12/2022).

Pembunuhan itu dilakukan Resa pada Rabu (30/11) pagi. Pelaku minggat dari rumah begitu mengetahui istrinya tewas dan bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang.

Bacaan Lainnya

“Tersangka teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hatinya. Lalu diambillah botol di atas lemari kemudian dipukul ke kepala korban,” kata Nugroho.

“Saat pukul kepala di bagian belakang, korban terjatuh ke kasur. Nah si tersangka ini menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Pas itu korban masih sempat melawan, namun tersangka memukul lagi korban di bagian pelipis mata sebelah kirinya. Setelah tersangka melampiaskan nafsu birahinya, korban masih meronta lalu tersangka pukul kembali di dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak,” ujarnya lagi.

Tak lama setelah melancarkan aksinya, pelaku ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Resa dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU RI) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Ilh4m)

Pos terkait