METROBATAM.COM, KARIMUN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal dan hendak dikirim menuju Tanjung Buton, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Selain itu, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial JF sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah dengan berat sekitar 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat diperkirakan mencapai 9,5 ton. Muatan tersebut diketahui disamarkan dengan barang lain guna mengelabui pemeriksaan petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Material tersebut kemudian diangkut tanpa dokumen dan izin resmi untuk dikirim ke luar daerah.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus yang digunakan para pelaku yakni menyamarkan muatan timah ilegal agar lolos dari pemeriksaan aparat, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari jasa pengangkutan.
Kasatpolairud Polres Karimun, Judit Dwi Laksono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Karimun.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam serta mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat. (AF)














