METROBATAM.COM, KARIMUN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepri, Datuk Azman Zainal menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun dan Ketua Komisi I DPRD prihal permohonan hearing atau Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait.
Saat ditemui, kepada awak media Rabu (12/7) Datuk Azman Zainal menuturkan bahwa ianya meminta diadakan rapat instansi terkait yang difasilitasi oleh DPRD Karimun sehubungan dengan tidak diperbolehkannya warga Kabupaten Karimun yang berpaspor wisata (pelancong) untuk bekerja di Malaysia.
“Kita menyurati mengingat dan menimbang ini menyangkut hak asasi untuk keberlangsungan hidup dan permasalahan yang berpotensi timbul lainya, disampint itu pula hearing dimaksud sebagai wujud upaya kerjasama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat agar terciptanya perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Karimun,” ucap Datuk Azman.
Menurutnya lagi,” Selama ini, sudah puluhan tahun warga Kabupaten Karimun yang bekerja di Malaysia hanya menggunakan paspor pelancong atas kemauannya sendiri tanpa ada pihak lain yang mengkoordinirnya dan Pemerintah Malaysia tidak keberatan dengan warga kita yang bekerja di negaranya dikarenakan kita adalah serumpun yang sama, tidak seperti daerah lain yang dikoordonir oleh perorangan dengan meminta biaya besar namun mereka tidak diberangkatkan bekerja ke luar negeri seperti yang dijanjikan. Jadi jangan disamaratakan Karimun dengan tempat lainnya yang sering bermasalah itu karena khususnya Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tidak seperti apa yang dikatakan atau diunsurkan pada TPPO,” lanjut Datuk Azman Zainal menegaskan.
“Dengan adanya larangan tersebut sangat berdampak bagi warga Karimun yang biasa mengais rejeki ke negeri jiran dan tentunya ini berpengaruh juga kepada penumpang kapal di pelabuhan Internasional dan domestik yang belakangan ini tampak selalu sepi penumpang, belum lagi anjloknya PAD kita dari sektor Pas Pelabuhan serta berpotensi akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan akibat banyaknya penggangguran nantinya. Kita tunggu dan kita hadir bersama-sama hearing di DPRD nanti dan semoga DPRD Karimun Segera menindaklanjuti untuk rapat hearing mencarikan solusi yang terbaik apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak warga Karimun,” tutup Datuk Azman Zainal.
Ketua DPRD Karimun ketika dikonfirmasi pada Jumat (14/7/2023) menerangkan, bahwa surat permohonan hearing dari DPP LMS sudah didisposisikan ke Komisi I untuk ditndaklanjuti.
“Surat permohonan hearing itu sudah saya disposisikan ke komisi 1 untuk segera di tanggapi, tinggal komisi 1 yang mengagendakan pertemuan hearingnya,” papar singkat dari Ketua DPRD Karimun,Yusuf Sirat.
Sedangkan Ketua komisi I, Sulfanow Putra saat dikonfirmasi tentang jadwal hearing tersebut menyampaikan dengan singkat jawabannya bahwa ia sedang tidak berada ditempat.
“Kami masih DL (dinas luar),” wa singkatnya.
Hingga berita ini rilis, Ketua DPP LMS, Datuk Azman Zainal masih menunggu tindaklanjut atau undangan hearing dari DPRD Karimun.
“Jika sebelumnya surat permohonan Rapat Instansi terkait dari kami DPP LMS Kepri kepada Bupati karimun tertanggal 21 Juni 2023 nomor: 29/DPP.LMS/VI/2023 belum dapat terealisasi yang menurut salah satu pejabat teras karimun mungkin sedang dicarikan solusinya karena ini kebijakan pusat, semoga saja surat kita yang ke DPRD Karimun itu hearingnya dapat terealisasi dan tidak menggunakan alasan yang sama,”Mungkin sedang dicarikan solusinya karena ini kebijakan pusat,” sentilan dan candaan Datuk Azman Zainal, Ketua DPP LMS Kepri diakhir wawancara. (Af)














