METROBATAM.COM, JAKARTA – Judi online di Indonesia sudah sangat meresahkan kalangan masyarakat. Bahkan peredaran uang di judi online sudah mencapai Rp327 triliun dan hanya di Indonesia saja.
Karenanya, Ketua Dewan OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya sudah memblokir lima ribu rekening dalam waktu beberapa bulan terakhir. “Dari akhir tahun lalu (2023) sampai Maret kemarin,” ujar Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/4/2024).
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, peredaran uang tersebut tentu merugikan rakyat kecil. Bahkan, sampai mengakibatkan empat orang bunuh diri.
“Negara ini harus seriuslah, lihat aja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya,” ucap Menkominfo lebih lanjut.
Menurut Budi, Kominfo tidak dapat memberantas judi online secara sepihak, dan tentu membutuhkan bantuan dari instansi lainnya. Budi mengatakan, harus melibatkan instansi terkait sehingga pemberantasan judi online benar-benar masif.
“Kominfo doang ngga bisa, kewenangan kita cuma takedown doang, situsnya. Blokir rekeningnya OJK, OJK juga ngga bisa lebih lanjut, mesti aparat hukum, jadi makanya harus bersama semua,” kata Budi Arie.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening judi online. Pemblokiran ini terjadi sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
Meski demikian, Mahendra menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Apalagi, judi online merupakan isu transnasional.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara), ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan,” ucap Mahendra.
“Sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi. Karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra. (rri.co.id)














