Menguji Penjelasan Pasal Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

Syamsul Jahidin selaku salah satu pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Negara secara daring menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada Kamis (30/4/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Pengujian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Kamis, (30/04/2026). Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, dan Eka Nurhayati Ishak. Para Pemohon mempersoalkan frasa “Yang dimaksud dengan Jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh,” ujar Syamsul Jahidin dalam persidangan secara daring.

Menurut para Pemohon, frasa tersebut menciptakan anomali hukum, mengaburkan makna dalam batang tubuh Pasal 28 ayat 3, serta memberikan celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Rumusan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menurut para Pemohon juga bertentangan secara substansial dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena menciptakan tafsir baru bahwa jabatan yang “masih berkaitan” dengan fungsi kepolisian tidak termasuk jabatan di luar institusi Polri; membuka celah penyalahgunaan norma, sehingga anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil sepanjang diklaim “berkaitan” dengan fungsi kepolisian; mengaburkan batas institusional antara Polri dan jabatan sipil, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil; menjadikan penjelasan sebagai alat pembenar praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Syamsul mengatakan adanya penjelasan itu telah dipahami sedemikian rupa agar anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan sipil. “Hal yang dimaksud para Pemohon di atas nyata-nyatanya telah terjadi pada praktiknya telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, Perpol (Peraturan Polri) Nomor 10 Tahun 2025 secara khusus mengatur mekanisme teknis pengalihan jabatan tersebut. Dalam peraturan ini, terdapat 17 kementerianlembaga, badan, dan komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri,” kata Syamsul. Ia menilai terbitnya Perpol tersebut telah melampaui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXl/2025.

Tegasnya menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memenuhi prlnsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensl, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dimana penjelasan pasal aquo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma. Tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang tubuh.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan “Jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): CUKUP JELAS”.

Sebelumnya, Syamsul Jahidin telah mengajukan permohonan pengujian UU Polri mengenai norma yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan anggota Polri aktif. Permohonan ini kemudian diperiksa dan diputus  MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dengan amar putusan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;” “Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat agar Pemohon dapat menyesuaikan permohonan, mengingat ada penambahan Pemohon dibanding dengan permohonan sebelumnya yang serupa dengan permohonan ini. Selain itu Adies menyarankan perbaikan penulisan karena kesalahan itu sangat mendasar.

“Ada typo kesalahan penulisan, tapi ini prinsip kesalahan yang tertulis, karena Pasal 2D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, mungkin yang dimaksud Pasal 28D,” kata Adies.

Berikutnya Adies mencermati adanya hal yang perlu diperbaiki dalam permohonan adalah soal ne bis in idem yang seharusnya dimasukkan dalam bagian awal posita. Perlu dijelaskan pula mengapa permohonan ini tidak ne bis in idem dibandingkan dengan permohonan terdahulu. Selain itu Adies meminta kepada Pemohon untuk membenahi struktur urutan permohonan.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta pemohon untuk mempertajam kerugian hak konstitusionalnya. “Jadi, saya menginginkan saudara Pemohon untuk mempertajam lagi tentang bentuk constitutional lost atau constituonal damage yang dialami oleh Pemohon satu, tiga, empat, dan lima,” ujar Liliek.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin majelis panel hakim konstitusi dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk melihat kembali Permohonan 114/PUU-XXIII/2025 yang juga diajukan oleh Pemohon. “Artinya Pak Jahidin, Mahkamah sudah bersikap bahwa yang penjelasan sebagian sudah dinyatakan sesuai sebagian sudah dinyatakan inkonstitusional, ya Pak Jahidin ya. Nah tolong nanti kalau mau meneruskan Pak Jahidin bantah ini apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan 114 itu, bahwa norma yang tersisa itu, atau penjelasan yang tersisa itu adalah tidak jelas atau bertentangan dengan konstitusi,” jelas Saldi seraya meminta kepada Pemohon untuk dapat menjelaskan mengapa yang sudah dinyatakan jelas oleh Mahkamah masih dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menginformasikan kepada para Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dalam waktu 14 hari. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

(HUMAS.MKRI)

Pos terkait