METROBATAM.COM, JAKARTA – Tim gabungan Polri berhasil mengamankan seorang Warga Negara Indonesia berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional dengan basis operasi di Kamboja.
Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online melalui platform bernama “abbishopee”. Sebelumnya, aparat juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan yang sama, dan kasus mereka telah diproses hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber.
“Penangkapan tersangka LCS merupakan hasil koordinasi internasional dan menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna memulihkan kerugian para korban.
Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (humas.polri)














