METROBATAM.COM, JAKARTA – Alpin sebagai perseorangan warga negara Indonesia memohonkan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (4/5/2026).
Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 menyatakan, “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”
Alpin (Pemohon) mengaku terdampak langsung oleh ketidakpastian hukum akibat tidak diaturnya secara eksplisit pedoman rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika, melalui putusan hakim dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak akan diterapkannya norma a quo sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalahguna Narkotika.
Dalam perkara konkret, Pemohon menjadi Terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pemohon dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00. Pemohon dinyatakan terbukti secara sah Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman. Menurut Pemohon, dirinya bukan pengedar, sebagaimana terungkap dalam persidangan, tetapi penyalahguna narkoba. Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan a quo, sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, sekalipun bukti urin Pemohon secara positif, membuktikan statusnya sebagai pengguna ganja aktif.
Menurut Pemohon, Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan ketentuan fundamental yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan narkotika. Ketentuan ini merupakan cerminan pendekatan kesehatan terhadap masalah penyalahgunaan narkotika yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Pemohon dan seluruh pecandu narkotika di negara Indonesia tidak mendapat jaminan hak rehabilitasinya akan diakui dalam setiap keputusan hakim, yang merupakan pelanggaran hak kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, rehabilitasi medis bentuk konkret layanan kesehatan yang wajib disediakan negara kepada pecandu narkotika. Pecandu narkotika adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlakukan khusus berupa afirmasi rehabilitasi sesuai pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika berarti menghapus bentuk perlindungan afirmatif yang wajib diberikan negara kepada kelompok ini,” terang Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai bahwa Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan satu-satunya dasar hukum yang wajib dan pedoman yang mengikat bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna Narkotika, meskipun telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur menyatakan bahwa norma a quo memberikan kesempatan kepada pengguna agar dilakukannya rehabilitasi. “Norma ini sudah sesuai, sebenarnya tidak ada masalah dari norma ini. Justru Saudara tidak ingin menggunakan KUHP, jadi ini error in objecto,” jelas Guntur.
Kemudian Hakim Konsitusi Daniel melihat terlalu banyak narasi terkait kasus konkret. Menurut Daniel, Pemohon belum menguraikan kerugian konstitusional yang dialami secara spesifik.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
HUMAS MKRI















