KPK Periksa Sekjen DPR RI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.

“Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi atas nama Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (16/5/2024).

Ali juga mengungkapkan, saksi juga dikonfirmasi dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda diwilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Mengenai penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengenai lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Hal yang sama turut dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI. (infopublik)

Pos terkait